Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Agar Tepat Sasaran, Babel Siap Terapkan Penyaluran Pupuk Secara i-Puber

Rendy Ferdiansyah
23/6/2023 22:07
Agar Tepat Sasaran, Babel Siap Terapkan Penyaluran Pupuk Secara i-Puber
Petugas mengangkut pupuk bersubsidi(MI/Rendy Ferdiansyah)

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siap menerapkan aplikasi penebusan pupuk bersubsidi atau i-Puber secara digital agar menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani lebih tepat sasaran.

"Aplikasi i-Puber di Babel akan diluncurkan pada 27 Juni tahun ini," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel Asdianto di Pangkalpinang, Jumat. (23/6).

Ia mengatakan penerapan i-Puber berdasarkan arahan Presiden Republik Joko Widodo pada 15 Maret 2023 tentang ketersediaan dan stabilitas harga pupuk, dimana aplikasi dan data by name by address, agar Menteri Pertanian dan Menteri BUMN untuk menyiapkan aplikasi subsidi pupuk berupa transfer uang dalam kurun waktu tiga bulan.

Baca juga : Kemenkumham Babel Gelar Diseminasi Layanan Apostille

Selain itu penerapan i-Puber ini juga berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 16/Kpts/RC.210/B/06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023.

"Pada tahun ini, penerapan i-Puber diawali tiga provinsi yaitu Kepulauan Babel, Riau dan Kalimantan Selatan," ujarnya.

Baca juga : Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Belitung Timur

Ia menyatakan i-Puber ini merupakan suatu aplikasi yang digunakan di kios pengecer untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara digital yang terintegrasi dengan data petani penerima pupuk bersubsidi pada aplikasi e-Alokasi.

"Intinya bahwa iPubers ini adalah aplikasi penebusan pupuk bersubsidi," katanya.

Ia menjelaskan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi ini yaitu petani cukup menunjukkan KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani di e-Alokasi.

Selanjutnya kios atau pengecer pupuk bersubsidi menginput jumlah transaksi penebusa. Setelah itu, petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.

KTP di foto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian di KTP, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Selanjutnya, bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu waktu dapat dicetak sesuai keperluan.

Setelah melakukan transaksi, petani dan barang yang ditebus difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.

"Saat ini pemerintah terus melakukan perbaikan manajemen penyaluran dan penebusan pupuk subsidi, karena tantangan kedepan juga harus direspon dengan digitalisasi sektor pertanian khususnya pada pendistribusian pupuk subsidi," ucap dia. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya