Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak permohonan pra peradilan yang diajukan pengusaha berinisial TAC, Selasa (20/4). Sebelumnya, Polda Bali menetapkan TAC sebagai tersangka atas kasus merek dagang makanan ringan Fettucheese.
Atas keputusan itu, penyidik Polda Bali akan melanjutkan penyidikan kasus pidana penggunaan merek secara tidak sah dengan tersangka TAC. Laporan kasus itu diajukan Teni Hargono, pengusaha perempuan yang merintis usahanya dari skala UMKM.
Sidang pra peradilan itu dipimpin hakim tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan. Sidang dibuka Senin (12/6) dan digelar secara maraton selama satu minggu.
"Apa yang kita yakini sebelumnya bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai prosedur, ternyata dipertimbangkan oleh hakim. Karena itu, hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kuasa hukum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Imam Ismail, kepada wartawan seusai sidang.
Dalam perkara yang sama, sidang praperadilan di PN Denpasar juga diajukan pemohon OH, pebisnis perempuan, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Imam Ismail perkara yang telah diputus hari ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar.
"Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara."
Keputusan hakim, lanjut dia, sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Pasalnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Bali sudah sesuai aturan, sehingga permohonan praperadilan ditolak.
Ujian integritas
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Teni, FE Abraham menyatakan putusan hakim praperadilan merupaan langkah awal karena ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial. "Ada permohonan praperadilan yang satu lagi. Kali ini diajukan OH, istri seorang hakim yang punya jabatan di salah satu pengadilan negeri di Sulawesi Tengah.
"Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tapi yang paling rawan ialah kemungkinan terjadinya intervensi dalam perkara yang sedang berjalan saat ini. Ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan ialah perkara yang masih berjalan ini," tandasnya.
Kasus praperadilan ini bermula dari penggunaan secara tidak sah merek Feetuchees oleh TAC dan OH. Padahal merek itu secara sah adalah milik Teni Hargono yang sudah menerima sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan HAM.
Teni sudah pernah mendatangi TAC dan OH untuk menyelesaikan kasus ini secara baik-baik. Namun, keduanya memandang sebelah mata dan terus memproduksi barang dengan merek Fettuchees.
Alhasil, Teni pun melaporkan kasus ini ke Polda Bali, tahun lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan OH dan TAC sebagai tersangka.
Namun, kedua pengusaha itu mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. (N-2)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
PT KTB juga mengirimkan bantuan berupa makanan siap santap, paket bahan pangan pokok, alat sanitasi, dan keperluan dapur umum bagi korban bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra.
Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum final setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Ferry juga melaporkan perkembangan terbaru mengenai perluasan peran koperasi di sektor strategis nasional.
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri halal global, Indonesia kini tampil sebagai salah satu panggung utama persaingan merek halal dunia.
Amer Sports Canada Inc, pemilik sah merek Arc’teryx, menghadiri sidang perdana gugatan terhadap perusahaan asal Tiongkok yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved