Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Tersangka Ajukan Praperadilan Kasus Merek Dagang, Satu Permohanan sudah Ditolak Hakim

Media Indonesia
20/6/2023 16:07
Dua Tersangka Ajukan Praperadilan Kasus Merek Dagang, Satu Permohanan sudah Ditolak Hakim
Sidang Praperadilan kasus sengketa merek dagang di Pengadilan Negeri Bali. Hakim menolak permohonan tersangka(DOK/PRIBADI)

HAKIM Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak permohonan pra peradilan yang diajukan pengusaha berinisial TAC, Selasa (20/4). Sebelumnya, Polda Bali menetapkan TAC sebagai tersangka atas kasus merek dagang makanan ringan Fettucheese.

Atas keputusan itu, penyidik Polda Bali akan melanjutkan penyidikan kasus pidana penggunaan merek secara tidak sah dengan tersangka TAC. Laporan kasus itu diajukan Teni Hargono, pengusaha perempuan yang merintis usahanya dari skala UMKM.

Sidang pra peradilan itu dipimpin hakim tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan. Sidang dibuka Senin (12/6) dan digelar secara maraton selama satu minggu.

"Apa yang kita yakini sebelumnya bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai prosedur, ternyata dipertimbangkan oleh hakim. Karena itu, hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kuasa hukum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Imam Ismail, kepada wartawan seusai sidang.

Dalam perkara yang sama, sidang praperadilan di PN Denpasar juga diajukan pemohon OH, pebisnis perempuan, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Imam Ismail perkara yang telah diputus hari ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar.
"Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara."

Keputusan hakim, lanjut dia, sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Pasalnya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Bali sudah sesuai aturan, sehingga permohonan praperadilan ditolak.


Ujian integritas


Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Teni, FE Abraham menyatakan putusan hakim praperadilan merupaan langkah awal karena ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial. "Ada permohonan praperadilan yang satu lagi. Kali ini diajukan OH, istri seorang hakim yang punya jabatan di salah satu pengadilan negeri di Sulawesi Tengah.

"Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tapi yang paling rawan ialah kemungkinan terjadinya intervensi dalam perkara yang sedang berjalan saat ini. Ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan ialah perkara yang masih berjalan ini," tandasnya.

Kasus praperadilan ini bermula dari penggunaan secara tidak sah merek Feetuchees oleh TAC dan OH. Padahal merek itu secara sah adalah milik Teni Hargono yang sudah menerima sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan HAM.

Teni sudah pernah mendatangi TAC dan OH untuk menyelesaikan kasus ini secara baik-baik. Namun, keduanya memandang sebelah mata dan terus memproduksi barang dengan merek Fettuchees.

Alhasil, Teni pun melaporkan kasus ini ke Polda Bali, tahun lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan OH dan TAC sebagai tersangka.

Namun, kedua pengusaha itu mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya