Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Praperadilan kasus sengketa merek dagang masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Pada sidang terakhir, Jumat (16/6), termohon Polda Bali menghadirkan ahli hukum pidana merek dari Kementerian Hukum dan HAM, Agustiawan Muhammad.
Kredibilitas ahli juga tidak diragukan karena sudah beberapa kali diminta memberi kesaksian. Yang terbaru, dia juga pernah memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam kapasitasnya sebagai jadi ahli hukum pidana pemalsuan merek.
Pada sidang itu, Agustiawan menyatakan penetapan dua tersangka dugaan pemalsuan merek, yakni Ny OH dan TAC sudah mememuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Dia juga menjawab pertanyaan Hakim Tunggal I GNA Aryanta Era serta kuasa hukum pemohon, seputar pengertian merek, persamaan pada pokoknya dan persamaan dari keseluruhan atas dugaan pemalsuan merek oleh tersangka.
"Sesuai UU No 20 tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, sesuai pasal 100 ayat 2, merek yang diajukan tersangka TAC dan Ny OH ada kemiripan dan persamaan pada pokoknya. Dengan demikian patut diduga tindak pemalsuan merek sudah terjadi atas jenis barang dan jasa," ungkapnya.
Penilaian itu dilontarkan setelah ditunjukan barang bukti tersangka dan pelapor, serta melihat merek tersangka ada terdapat pada milik orang lain yang sudah terdaftar.
"Saya sampaikan keterangan dengan sebenarnya dengan pengetahuan saya," tandas Agustiwan.
Terkait pidana merek, saksi ahli mengungkapkan, pelaku pidana ialah setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa. Kepada setiap orang yang memperdagangkan produksi dengan kesamaan kemiripan merek yang sudah terdaftar sebelumnya bisa dikenakan pidana.
"Tersangka produksi belum mendapat sertifikat merek terdaftar. Jadi tidak ada perlindungan hukum sebelum terbitnya sertifkat merek," tegasnya.
Berangkat dari UMKM
Pada kesempatan itu, kuasa hukum termohon Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Imam Ismail berharap setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli, kesimpulan yang diambil menjadi yang terbaik.
"Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Polda Bali telah mendapatkan dua alat bukti, termasuk keterangan ahli. Kami juga memiliki bukti lain untuk memperkuat sangkaan dugaan pemalsuan merek oleh kedua tersangka," tandasnya.
Permohonan praperadilan ini bermula dari laporan Teni Hargono, produsen makanan kecil yang memiliki hak atas merek Fettucheese. Janda beranak dua itu memulai usahanya dari skala UMKM, dan akhirnya bisa berkembang.
Dia secara sah telah mendaftarkan merek Fettucheese dan mendapat hak merek dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dalam perjalanan, dengan merek yang sama, dua pengusaha Ny OH dan TAC memproduksi dan memasarkan produk mereka.
Teni sudah berupaya melakukan mediasi, namun diabaikan oleh kedua pengusaha. Akhirnya ia melapor ke Polda Bali.
Dalam perjalanan penyidik menetapkan OH dan TAC sebagai tersangka. Namun, keduanya mengajukan praperadilan atas penetapan itu.
Persidangan ini mendapat perhatian publik, karena selama persidangan berlangsung, OH juga didampingi suaminya, seorang hakim pengadilan negeri di salah satu daerah di Sulawesi Tengah. (N-2)
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
PT KTB juga mengirimkan bantuan berupa makanan siap santap, paket bahan pangan pokok, alat sanitasi, dan keperluan dapur umum bagi korban bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra.
Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum final setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Ferry juga melaporkan perkembangan terbaru mengenai perluasan peran koperasi di sektor strategis nasional.
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri halal global, Indonesia kini tampil sebagai salah satu panggung utama persaingan merek halal dunia.
Amer Sports Canada Inc, pemilik sah merek Arc’teryx, menghadiri sidang perdana gugatan terhadap perusahaan asal Tiongkok yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Sidang lanjutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
Keterangan ahli, seperti yang disampaikan oleh Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis, secara prinsipil merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak atas keadilan.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved