Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka disambut dengan penuh rasa
syukur oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat.
"Tentu kita syukuri apa yang diputuskan MK. Apalagi selama ini kami terus memperjuangkan sistem proporsional terbuka dan kini kita sama-sama dengar keputusan MK tersebut," kata Ketua DPD Partai Golkar Jabar, TB Ace Hasan Syadzil pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pemenangan Pemilu 2024 Tingkat Jabar di Bandung, Kamis (15/6).
Menurut Ace Hasan, perjuangan untuk tetap dengan sistem proporsional
terbuka dan kini telah diputuskan oleh MK semakin menambah optimisme
Partai Golkar termasuk di Jabar. Pasalnya, kekuatan Partai Golkar terletak pada kekuatan para calon anggota legislatifnya yang memang teruji di lapangan dan menjadi pencari suara yang sangat signifikan.
"Keputusan MK itu sekaligus menjadi energi bagi pengurus struktur
partai, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, sampai tingkat
paling bawah, yakni TPS. Jadi, Rakornis ini upaya kami merumuskan
bersama-sama bagaimana strategi yang paling tepat di dalam meyakinkan
masyarakat agar target kemenangan Partai Golkar terus bisa diraih di
2024," ungkapnya.
Rakornis
Terkait dengan Rakornis yang diadakan selama dua hari ini, Ace Hasan
menerangkan, selain membahas masalah pemenangan pemilu, pada Rakornis
juga dibahas tentang Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) yang
pada Rakerda (Rapat Kerja Daerah) tahun lalu Partai Golkar Jabar sudah
merumuskan dan mengesahkan target untuk Pileg dan Pilpres 2024.
"Untuk mencapai target tersebut, salah satu yang menjadi kuncinya adalah kesiapan saksi. Partai Golkar akan menyiapkan saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) se-Jabar. Saat ini data calon saksi Golkar untuk TPS se-Jabar, by name, by address, by phone number, sekitar 140 ribuorang," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Ace, Partai Golkar juga akan menyiapkan saksi
luar yang merupakan kader ormas Hasta Karya maupun ormas-ormas lainnya
yang merupakan bagian dari keluarga besar Golkar, sehingga total saksi
dalam dan luar sekitar 1,4 juta.
Sekretaris DPD Golkar Jabar MQ Iswara menambahkan, dalam Rakornis kali
ini dihadiri oleh seluruh ketua, sekretaris, wakil ketua bidang
pemenangan pemilu, kepala Badan Saksi dan satu orang staf teknologi
informasi (IT) DPD Golkar kabupaten/kota se-Jabar.
"Pada agenda rakornis dibahas implementasi program DPP yang
ditindaklanjuti di tingkat kabupaten/kota, yang memiliki target
kemenangan secara nasional. Sementara untuk Jabar mempunyai target
sekitar 25%n dan kabupaten/kota minimal 20% persen," tambahnya. (N-2)
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved