Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia - Indonesia di Tolitoli. Sebanyak 15 kilo gram (kg) barang bukti sabu dan empat warga sebagai kurir disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar Dasmin Ginting mengatakan, kasus ini terbongkar setelah penyidik melakukan pengembangan dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada narkoba jenis sabu masuk ke Indonesia dari Tawau, Malaysia.
Setelah memastikan waktu dan tempat barang haram tersebut masuk ke wilayah Sulteng tepatnya ke Tolitoli, tim kemudian bergerak.
Baca juga: Ketua RT 15 Kelurahan Bungur Ditangkap Saat Edarkan Sabu
“Dan hasilnya kami mengamankan empat pelaku beserta 15 paket besar narkotika kelas 1 jenis sabu-sabu yang setelah ditimbang memiliki berat 15 kg,” terangnya di hadapan sejumlah jurnalis dalam konferensi pers di kantor Polda Sulteng di Palu, Senin (12/6).
Empat pelaku dan 15 kg barang bukti diamankan di sebuah perkebunan cengkeh milik warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Tolitoli pada Jumat (9/6) lalu.
Baca juga: Balita 3 Tahun Dikasih Minuman Sabu, Dua Hari Tidak Makan dan Tidur
“Jadi setelah empat pelaku dapat barang itu, mereka lalu mengamankan 15 kg sabu-sabu ke kebun untuk mengelabuhi petugas,” ujar Dasmin.
Disebutkan, bahwa ke empat pelaku berinisial NJ (46), AS (40), NL 47), dan ST (17). Satu di antaranta yakni NL adalah wanita. Ke empatnya merupakan warga Tolitoli yang kesehariannya bekerja sebagai petani.
“Ke empat pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini,” kata Dasmin.
Berdasarkan pengakuan ke empat pelaku, mereka berperan sebagai kurir dan pekerjaan ini sudah dilakukan selama dua kali.
Di mana, NJ bertugas mengambil sabu langsung ke Tawau melalui jalur laut.
Sedangkang AS mengambil sabu-sabu ketika NJ telah sampai di darat lalu membawa barang tersebut ke tempat aman yang sudah ditentukan. Sementara NL bertugas untuk menjaga barang itu.
“Untuk ST masih kami dalami, karena dia dalam kasus ini diketahui memiliki peran hanya menjemput NJ sepulang dari mengambil sabu-sabu dari Tawau. Yang pasti semua pelaku sudah ketiga dengan ini meloloskan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia,” imbuh Dasmin.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar P Sembiring menambahkan, ke empat pelaku belum mengetahui berapa jumlah bayaran yang akan mereka terima setelah meloloskan sabu ini, namun di dua kali pekerjaan sebelumnya yang sudah mereka lakukan, satu pelaku bisa mendapat Rp20 juta sampai Ro30 juta.
“Jadi pendapatan mereka bervariasi tergantung berapa banyaknya barang yang mereka loloskan. Mungkin saja bayaran yang barang 15 kg ini mereka mendapatkan lebih, namun sebelum dibayar kami sudah tangkap,” tegasnya.
Menurut Sembiring, selain mengamankan empat pelaku dan barang bukti, petugas juga menyita satu lembar karung, tiga buah smartphone, dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik atau bandar dari sabu-sabu itu. Karena empat warga yang ditangkap hanya sebatas kurir. Ini jaringan internasional pasti banyak orang terlibat di dalamnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ke empat pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan ancaman maksimal penjara paling lama seumur hidup. (Z-10)
POLISI memastikan dua tersangka asal Iran pemilik pabrik sabu di Karawaci, Tangerang, Banten mengimpor bahan baku dalam bentuk gel dari luar negeri.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita masing-masing berinisial YA, 52, II, 45, dan NH, 46.
Sebanyak 4 tersangka pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap dan dari tangan mereka barang bukti sebanyak 20,6 kilogram sabu berhasil disita.
SATGAS TPPO Polri telah mengamankan sebanyak 580 tersangka dari total 494 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai kantor polisi.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Dalam penggrebekan itu petugas juga mengamankan dua orang tersangka, XM,35 dan ZJ,39, yang merupakan warna negara asing (WNA) asal China.
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved