Rabu 07 Juni 2023, 12:05 WIB

Kompolnas Minta Komandan dan Anggota Brimob Polda Riau Diproses Hukum 

Rona Marina Nisaasari | Nusantara
Kompolnas Minta Komandan dan Anggota Brimob Polda Riau Diproses Hukum 

Medcom.id
Kompolnas meminta Polda riau memproses hukum Bripka Andry dan komandannya terkait pengakuan menyetor uang Rp650 juta.

 

KOMISI Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) akan tindaklanjuti persoalan seorang anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan yang curhat di media sosial (medsos) mengaku dimutasi setelah menyetor uang Rp650 juta oleh Komandan Batalyon Maggala bernama Kompol Petrus. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta agar keduanya diproses secara hukum.

"Kompolnas meminta ke Polda Riau untuk memproses hukum keduanya (Bripka Andry & Danyonnya) baik secara pidana maupun secara etik untuk membuktikan bahwa Danyonnya ini bersalah atau tidak. Kompolnas berharap kasus ini dapat diproses secara tegas, profesional dan transparan," kata Poengky, Rabu (07/05).

Kompolnas melihat beberapa kejanggalan. Pertama curhatan anggota Brimob di medsos tidak menunjukkan kedisiplinan, sehingga hal ini justru merusak citra Polri.

Baca juga: Viral Anggota Brimob Setor Uang ke Atasan, IPW: Kapolri Harus Berantas

Kedua anggota Brimob tersebut dinilai melakukan pembangkangan, "Terkait dengan keberatannya karena dimutasi sangat aneh bagi kami karena seluruh anggota Polri itu wajib patuh dan taat ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia," kata Poengky.

Poin ketiga, Kompolnas menyoroti yang bersangkutan justru menggunakan ibunya yang sedang sakit untuk menjadi tameng dirinya ketika menghadap kepada Komandannya.

Baca juga: Propam Polda Riau Usut Curhatan Bripka Andry Setor Rp650 Juta

Keempat, seharusnya jika melihat dari Bripka Andry yang memberikan uang atas permintaan Komandannya, yang bersangkutan tahu bahwa perbuatan tersebut melawan hukum. Sehingga sebagai seorang anggota Polri, Bripka Andry sudah selayaknya menolak perbuatan yang melawan hukum tersebut.

"Tetapi jika dia justru memfasilitasi pimpinan yang menyalahi hukum berarti yang bersangkutan juga harus diproses hukum," tutupnya. (Z-3)

Baca Juga

DISKOMINFO

Untuk Pertama Kalinya, PT PCM Raih BUMD Awards

👤Media Indonesia 🕔Jumat 29 September 2023, 19:24 WIB
BUMD milik Pemkot Cilegon itu meraih penghargaan dari kategori Aneka Usaha bersama sejumlah BUMD...
MI/Adam Dwi

Harga Beras di Purwakarta mencapai Rp15 Ribu per Kilogram

👤Reza Sunarya 🕔Jumat 29 September 2023, 19:04 WIB
HARGA beras di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat masih tinggi. Harga beras jenis premium naik Rp4 ribu per kilogram dari semula Rp11 ribu,...
MI/Djoko Sardjono

Ketersediaan Beras di Klaten Aman hingga Awal 2024

👤Djoko Sardjono 🕔Jumat 29 September 2023, 18:57 WIB
KETERSEDIAAN beras di Klaten, Jawa Tengah, aman sampai awal tahun 2024. Sementara, penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya