Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) akan tindaklanjuti persoalan seorang anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan yang curhat di media sosial (medsos) mengaku dimutasi setelah menyetor uang Rp650 juta oleh Komandan Batalyon Maggala bernama Kompol Petrus. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta agar keduanya diproses secara hukum.
"Kompolnas meminta ke Polda Riau untuk memproses hukum keduanya (Bripka Andry & Danyonnya) baik secara pidana maupun secara etik untuk membuktikan bahwa Danyonnya ini bersalah atau tidak. Kompolnas berharap kasus ini dapat diproses secara tegas, profesional dan transparan," kata Poengky, Rabu (07/05).
Kompolnas melihat beberapa kejanggalan. Pertama curhatan anggota Brimob di medsos tidak menunjukkan kedisiplinan, sehingga hal ini justru merusak citra Polri.
Baca juga: Viral Anggota Brimob Setor Uang ke Atasan, IPW: Kapolri Harus Berantas
Kedua anggota Brimob tersebut dinilai melakukan pembangkangan, "Terkait dengan keberatannya karena dimutasi sangat aneh bagi kami karena seluruh anggota Polri itu wajib patuh dan taat ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia," kata Poengky.
Poin ketiga, Kompolnas menyoroti yang bersangkutan justru menggunakan ibunya yang sedang sakit untuk menjadi tameng dirinya ketika menghadap kepada Komandannya.
Baca juga: Propam Polda Riau Usut Curhatan Bripka Andry Setor Rp650 Juta
Keempat, seharusnya jika melihat dari Bripka Andry yang memberikan uang atas permintaan Komandannya, yang bersangkutan tahu bahwa perbuatan tersebut melawan hukum. Sehingga sebagai seorang anggota Polri, Bripka Andry sudah selayaknya menolak perbuatan yang melawan hukum tersebut.
"Tetapi jika dia justru memfasilitasi pimpinan yang menyalahi hukum berarti yang bersangkutan juga harus diproses hukum," tutupnya. (Z-3)
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
Polda Riau berhasil membongkar kegiatan sindikat judi online (judol) bermodus pembuatan dan penjualan akun permainan Higgs Domino Island.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved