KOMISI Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) akan tindaklanjuti persoalan seorang anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan yang curhat di media sosial (medsos) mengaku dimutasi setelah menyetor uang Rp650 juta oleh Komandan Batalyon Maggala bernama Kompol Petrus. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta agar keduanya diproses secara hukum.
"Kompolnas meminta ke Polda Riau untuk memproses hukum keduanya (Bripka Andry & Danyonnya) baik secara pidana maupun secara etik untuk membuktikan bahwa Danyonnya ini bersalah atau tidak. Kompolnas berharap kasus ini dapat diproses secara tegas, profesional dan transparan," kata Poengky, Rabu (07/05).
Kompolnas melihat beberapa kejanggalan. Pertama curhatan anggota Brimob di medsos tidak menunjukkan kedisiplinan, sehingga hal ini justru merusak citra Polri.
Baca juga: Viral Anggota Brimob Setor Uang ke Atasan, IPW: Kapolri Harus Berantas
Kedua anggota Brimob tersebut dinilai melakukan pembangkangan, "Terkait dengan keberatannya karena dimutasi sangat aneh bagi kami karena seluruh anggota Polri itu wajib patuh dan taat ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia," kata Poengky.
Poin ketiga, Kompolnas menyoroti yang bersangkutan justru menggunakan ibunya yang sedang sakit untuk menjadi tameng dirinya ketika menghadap kepada Komandannya.
Baca juga: Propam Polda Riau Usut Curhatan Bripka Andry Setor Rp650 Juta
Keempat, seharusnya jika melihat dari Bripka Andry yang memberikan uang atas permintaan Komandannya, yang bersangkutan tahu bahwa perbuatan tersebut melawan hukum. Sehingga sebagai seorang anggota Polri, Bripka Andry sudah selayaknya menolak perbuatan yang melawan hukum tersebut.
"Tetapi jika dia justru memfasilitasi pimpinan yang menyalahi hukum berarti yang bersangkutan juga harus diproses hukum," tutupnya. (Z-3)