Selasa 06 Juni 2023, 12:28 WIB

Propam Polda Riau Usut Curhatan Bripka Andry Setor Rp650 Juta

Rudi Kurniawansyah | Nusantara
Propam Polda Riau Usut Curhatan Bripka Andry Setor Rp650 Juta

ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Brimob Polri.

 

JAJARAN Bidang Propam Polda Riau hingga saat ini masih mendalami postingan curhatan Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan curhatan seorang anggota Brimob Polda Riau, yang kemudian diketahui adalah Andry, yang mengaku dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.

Tak hanya itu, Andry mengklaim diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer. Andry bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan Andry membuat postingan tersebut lantaran tidak terima dimutasi demosi padahal dirinya tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir.

Baca juga: Polda Riau Latihan Pra-Operasi Patuh Lancang Kuning 2023

"Mutasi terhadap Bripka Andry tersebut merupakan mutasi rutin. Ia dimutasi bersama 34 personil lainnya. Bukan bersifat demosi," kata Johanes Setiawan, Selasa (5/6).

Terkait curhatan Andry yang mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah uang setoran Rp650 juta kepada Komandan Batalyon Maggala bernama Kompol Petrus yang tengah heboh di media sosial tersebut, Johanes mengatakan bahwa perkara tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret lalu.

"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang. Kompol Petrus pun saat ini sudah dicopot jabatannya dalam rangka pemeriksaan," jelas Johanes.

Baca juga: Polda Riau dan Polis Kontijen Melaka Kerja Sama Perketat Selat Malaka

Johanes menambahkan sejak dimutasi ke Pekanbaru, Andry belum sekalipun dinas di kesatuannya di Batalyon A Pekanbaru. "Jadi sampai sekarang dia belum masuk dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga tinggal disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," ujar Johanes.

Setelah disiplin pertama, ia kemudian menjalani proses disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang. "Yang ketiga inilah adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindak lanjuti," pungkasnya. (Z-6)

Baca Juga

Dok.Ist

Menindaklanjuti Hasil Pra Penilaian MSC, Aruna Adakan Bimbingan Teknis Perikanan Tingkat 1

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Rabu 27 September 2023, 23:55 WIB
MARINE Stewardship Council (MSC) berkolaborasi dengan Aruna, pionir integrated fisheries commerce di Indonesia, menyelenggarakan Bimbingan...
Dok. Ist

Upland Project Bantu Petani Banjarnegara Panen Cempe dan Pesta Patok

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Rabu 27 September 2023, 23:43 WIB
MASYARAKAT Banjarnegara tumpah ruah memeriahkan kegiatan panen cempe dan pesta patok hasil bantuan Program Development of Integrated...
MI/Apul Iskandar

Tekan Stunting, Pemkab Dairi Kembangkan Aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil

👤Apul Iskandar 🕔Rabu 27 September 2023, 22:49 WIB
Sementara untuk target prevelensi stunting pada 2023 adalah 25,37%, untuk itu masih diperlukan kerja keras untuk...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya