Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKRETARIS Jenderal Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Ahmad Fitrianto, berharap Tim Advokasi Iluni UI dapat berkontribusi untuk membangun budaya dengan supremasi hukum yang bermartabat. Para penegaknya juga harus menjaga integritas, ketauladanan dan berkomitmen terhadap tegaknya keadilan.
"Veritas, Probitas, Justitia adalah tiga kata luhur semboyan Universitas Indonesia yang bermakna kebenaran, kejujuran dan keadilan. Suatu prinsip moral dan etika yang sangat dihargai di berbagai budaya dan tradisi hukum," ungkapnya, Kamis (11/5).
Menurut dia, melihat refleksi dari perkembangan hukum secara nasional, dalam Indeks Rules of Law yang dikembangkan oleh World Justice Report pada 2022 yang lalu, bahwa Indonesia hanya berhasil menduduki peringkat ke-64 dari 140 negara secara global, dengan total skor 0,53.
Sementara pada tingkat regional, Indonesia berada hanya pada peringkat 9 dari 15. Hal ini, menunjukkan bahwa banyak sekali pekerjaan rumah
terkait reformasi hukum yang digaungkan sejak tahun 1998 masih belum
selesai.
"Karenanya Tim Advokasi Iluni UI telah mengambil langkah dan peran nyata untuk membela kepentingan masyarakat pencari keadilan. Umumnya yang berhadapan dengan proses penegakan hukum yang berjalan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika yang dianut UI," jelas Fitrianto.
Sebagai contoh tahun lalu, melalui Tim Iluni FHUI sukses memberikan
pendampingan kepada salah satu Civitas Akademika UI yang menjadi korban
kecelakaan lalu lintas. Bahkan, dia dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat.
"Upaya advokasi Iluni UI berhasil mendorong proses hukum yang adil untuk korban dengan dicabutnya status tersangka," ujarnya.
Kasus Ibnu Rusyd Elwahby
Kemudian pada awal 2023, Iluni UI menerima pengaduan lagi dari salah satu alumni yang merasa telah dikriminalisasi dan dihukum secara
tidak adil. Kasus tersebut melibatkan Ibnu Rusyd Elwahby, warga Iluni dari Fakultas Teknik Kimia atau Gas Petro Kimia. Keputusan pada
tingkat kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dinyatatakan bersalah. Ia dikenai hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Diduga kuat kasus ini sarat dengan unsur kriminalisasi. Pasalnya, pada
proses hukum sebelumnya pada tingkat pertama menghasilkan putusan bahwa
Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) ini dinyatakan bebas murni. Seharusnya objek perkara diselesaikan pada ranah perdata.
Perkara ini didahului dengan hubungan bisnis antara Ibnu Rusyd
dengan PT Adaro Indonesia berdasarkan suatu perjanjian penyediaan jasa
yang telah berlangsung secara langgeng pada 2015-2020.
Tanpa bermaksud untuk mendahului hasil akhir proses perkara yang sedang
berlangsung, dan dengan tetap menjunjung tinggi independensi hakim dan
peradilan, Iluni UI mencium adanya kejanggalan dalam putusan kasasi
tersebut. Putusan keluar dalam waktu hanya 19 hari saja, padahal tidak ada alasan kuat untuk memprioritaskan perkara ini.
Banyak sekali tumpukan perkara pidana yang masih menunggu antrean hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tidak terkecuali
perkara yang menjadi perhatian publik. Dengan singkatnya waktu putusan,
apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis untuk memutus bertentangan
dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang justru dengan dasar
pemeriksaan fakta telah membebaskan Ibnu Rusyd karena tidak terbukti ada kesalahan atau pidananya.
Kemudian, dalam kasus Ibnu Rusyd, Tim Advokasi Iluni UI menganggap
terdapat penerapan hukum pidana pencucian uang yang keliru dari segi
konsepsi akademik maupun maksud dan tujuan pembentukan undang-undang.
Pada prinsipnya pidana pencucian uang harus mengandung perbuatan yang
merugikan keuangan negara dan kepentingan publik, memiliki dampak besar
terhadap sistem dan tatanan ekonomi.
"Iluni UI berpendapat delik pidana pencucian uang tidak tepat digunakan
dalam kasus-kasus sengketa privat antara dua pihak yang melangsungkan
bisnis secara sah dan normal seperti dalam kasus ini," kata Fitrianto
Kriminalisasi
Selanjutnya Iluni UI menilai bahwa pendekatan kriminalisasi yang
digunakan oleh aparat terhadap orang yang tidak bersalah atas nama hukum seperti dalam kasus Ibnu Rusyd adalah fenomena puncak gunung es. Jika terus dibiarkan bakal berakibat merusak sendi-sendi keadilan
dan hukum Indonesia. Pada gilirannya akan timbul apatisme terhadap
berjalannya sistem hukum dan kerja aparat penegak hukum itu sendiri.
"Artinya, tidak hanya dalam kasus Ibnu Rusyd, jika ada sengketa bisnis
yang gagal diselesaikan, siapapun bisa dijebloskan ke penjara dengan
hukuman maksimal dengan alasan pidana pencucian uang," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya membentuk Tim Advokasi melalui surat tugas bernomor 003/ST/ILUNI-UI/II/2023 yang secara khusus telah bekerja dan mendampingi Ibnu Rusyd guna menuntut keadilan dan pengembalikan hak-haknya.
Lebih jauh, Tim Advokasi akan dipimpin dan dikomandoi oleh Iluni UI
Fakultas Hukum, dengan semangat kebersamaan yang berbasis kompetensi dan profesi.
"Tim bersama-sama dengan pemangku kepentingan dan elemen masyarakat seperti para pakar maupun praktisi Hukum Pidana dan Perdata UI, unsur PPATK hingga Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang telah lama mencermati kasus ini. Kolaborasi ini akan mengawal, memantau, mengadvokasi dan memberikan pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali," papar Fitrianto.
Selain itu, Tim Advokasi Iluni UI juga menghendaki agar UU No 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan luhurnya.
Dia menerangkan Iluni UI masih menaruh kepercayaan dan harapan tinggi kepada institusi Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan, yang diharapkan sekali lagi dapat menunjukkan marwahnya sebagai lembaga tertinggi peradilan. "Untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran, kejujuran, bebas dari segala bentuk transaksi, intervensi dan pengaruh-pengaruh pihak luar," tandasnya. (N-2)
Pemerintah didorong untuk lebih memperhatikan hal tersebut, sebab keberadaan kampus asing dapat menimbulkan risiko keluarnya devisa dalam bidang pendidikan tinggi.
TANTANGAN dalam mengatasi dan melakukan mitigasi bencana di dunia saat ini disebut semakin kompleks. Berbagai isu global seperti perubahan iklim hingga tekanan urbanisasi menjadi pemicunya.
Program kuliah gratis ini merupakan bentuk komitmen UI dalam memperluas akses pendidikan dan memberikan bantuan kepada tenaga kependidikan dan tenaga pendidik (dosen) di lingkungan UI.
ADVERTISING Week Festival (AWF) 2025 kembali hadir dengan rangkaian sesi AdTalks yang inspiratif dan menggugah semangat inovasi.
Kondisi perang dagang global membawa dampak signifikan bagi Indonesia, mulai rantai pasokan global, investasi hingga fluktiasi harga komoditas.
GURU besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Fatma Lestari mengungkapkan pentingnya inovasi dalam memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
PLATFORM hukum digital, Hukumku, berinovasi untuk memberdayakan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Deklarasi ini dilakukan sebagai dukungan penuh untuk memastikan kemenangan pasangan Rido di Jakarta
Unhas dan BPIP soroti kerapuhan etika penyelenggara negara
Para alumni Fakultas Hukum Unpar menuntut agar proses hukum terhadap Kenny Wisha Sonda, berjalan transparan dan adil
Penghargaan disampaikan dalam acara 'Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firm 2024” kategori Best Litigation Law Firm.
IPHI 1987 berkomitmen memberikan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved