Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEORANG pemuda di Halmahera Tengah, Maluku Utara tertangkap basah ingin mencabuli anak di bawah umur. Tidak terima anaknya dicabuli oleh pemuda yang sedang mabuk karena minuman keras, sang ibu korban memukul alat kelamin pelaku berkali-kali.
Pemuda tersebut diduga hendak mencabuli seorang anak yang sedang tidur pulas di kamarnya, beruntung aksi bejat pelaku telah diketahui orang tua korban sehingga tertangkap tanpa mengenakan celana. Kejadian ini pun sontak viral di media sosial.
Baca juga : Pria di Adonara Flores Timur Cabuli Gadis 15 Tahun
Pelaku berinisial JJ, Ia melancarkan aksinya dengan menaiki ventilasirumah dan memasuki kamar korban yang merupakan anak dibawah umur. Ia kemudian membuka celananya dan tidur disamping korban.
Baca juga : Istri Meninggal, Pria ini Cabuli Putri Kandungnya Berulang Kali
Tidak lama kemudian pria tersebut tertangkap oleh orang tua korban dan di persekusi/ Pria ini nekat melakukan aksinya karena sedang dibawah pengaruh minuman keras.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri mengatakan peristiwa itu terjadi pada rabu dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIT. Pelaku saat ini telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku berinisial JJ tinggal di kos-kosan di sebelah rumah korban. Kosan tersebut juga masih milik orang tua korban,” jelas Faidil. (Z-8)
Peredaran miras yang masuk ke wilayah Garut melanggar ketentuan. Untuk itu, anggota Satpol PP bersama Polres Garut terus bergerak.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Saat dibawa ke rumah sakit, ketiga korban sudah dalam kondisi kritis. Mereka kemudian mendapat perawatan intensif.
Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2024
Seluruh miras yang ditemukan dalam razia itu langsung disita ke Polres Majalengka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,
Pihaknya mengintensifkan razia hingga tingkat polsek untuk mencegah peredaran miras ilegal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved