Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI Sawit Watch terus mendorong terwujudnya perlindungan bagi buruh kebun sawit di Indonesia. Sebanyak 16,2 juta pekerja kebun sawit sebagian besarnya disebutkan berada dalam posisi hubungan kerja yang rentan.
"Industri sawit telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun sayangnya keuntungan tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang dirasakan oleh buruh di perkebunan sawit," tutur Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, dalam keterangannya, Senin (1/5).
Sawit Watch mencatat dengan luasan perkebunan sawit mencapai 25,07 juta hektare, industri ini mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 16,2 juta pekerja, dengan 4,2 juta merupakan tenaga kerja langsung dan 12 juta merupakan tenaga kerja tidak langsung.
Baca juga: Industri Sawit Indonesia Sumbang Devisa US$5,29 Miliar
Namun sebagian besar buruh sawit masih berada dalam posisi hubungan kerja yang rentan, bahkan diperparah dengan disahkannya kembali UU Cipta Kerja pada dua bulan lalu.
"Cipta Kerja tidak melindungi buruh perkebunan sawit. Kehadiran UU Cipta Kerja justru melegalkan praktek hubungan kerja rentan di perkebunan sawit serta menghilangkan kepastian kerja, kepastian upah, hingga kepastian perlindungan sosial dan kesehatan. Hal ini mengakibatkan semakin banyak buruh prekarius di perkebunan sawit, yang mayoritas adalah perempuan," tegasnya.
Baca juga: Pelajar Perlu Diperkenalkan tentang Industri Kelapa Sawit
Untuk itu Sawit Watch menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak memenuhi kebutuhan buruh perkebunan sawit. Sawit Watch menuntut agar UU Cipta Kerja agar dicabut karena akan sangat merugikan bagi kelompok buruh di perkebunan sawit.
Sementara itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memimpin peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung di halaman kantor Gubernur Kalsel di Banjarmasin. (Z-6)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Hujan petir berpotensi terjadi di Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan. Selain itu, perlu diwaspadai udara kabur di Kalimantan Barat dan Papua Pegunungan
Douglas Soledo, jantan berusia 17 tahun, dan Robina, betina berusia 25 tahun telah melalui proses rehabilitasi panjang sebelum akhirnya dinyatakan siap kembali ke alam liar.
Fokus utama program ini adalah memutus rantai keterbatasan akses dengan menyediakan beasiswa prestasi dan pembiayaan studi profesi bagi para guru.
"Kami bukan menghadirkan cerita dari point of view (pov) korban makhluk mistis itu, melainkan kami angkat folklore sebagai akar dari Kuyang dengan emosi yang universal,"
MG resmikan dealer di Pontianak. Ini dealer kedua MG di Pulau Kalimantan sebagai perluasan layanan penjualan dan purnajual di Indonesia.
Kombinasi dinamika atmosfer ini menyebabkan potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Perlu ditingkatkan kesiapsiagaan potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved