Komisi Informasi Bali Tolak Tuntutan Walhi terkait LNG Sidakarya

Media Indonesia
29/4/2023 13:30
Komisi Informasi Bali Tolak Tuntutan Walhi terkait LNG Sidakarya
Komisi Informasi Provinsi Bali.(Dokumentasi pribadi.)

KOMISI Informasi Provinsi Bali, memutuskan dalam sidang sengketa informasi publik, menolak permohonan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali atas PT Dewata Energi Bersih (DEB). Sebelumnya Walhi mengajukan sengketa informasi, setelah tuntutan untuk mendapatkan akses dokumen feasibility study proyek terminal khusus LNG Sidakarya tidak digubris PT DEB dan pihak-pihak terkait di Pemerintahan Provinsi Bali.

Dalam amar  putusannya, "Menyatakan termohon bukan badan hukum publik sehingga tidak dapat termohon dalam sengketa ini," kata Ketua Majelis Komisioner Dewa Nyoman Suardana di gedung Komisi Informasi Provinsi Bali, Jumat (28/4), di kawasan Renon, Denpasar. Walhi berpendapat dalam petitumnya, mengingat ada share saham 20% oleh Perumda Provinsi Bali, Walhi menyebut PT DEB termasuk badan hukum publik yang wajib tunduk kepada Undang-undang Kebebasan Informasi Publik.

Namun, majelis komisioner berpandangan dalam pertimbangannya bahwa berdasarkan catatan Anggaran Dasar Perseroan yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, PT DEB ialah badan hukum swasta nasional yang bersifat privat. Karenanya, ia tidak tunduk kepada aturan kebebasan informasi, seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Komisioner Ni Luh Candrawati Sari.

Baca juga: WNA yang Ludahi Imam Masjid Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

Feasibility study yang dimohonkan oleh Walhi juga termasuk informasi yang dikecualikan terkait rahasia dagang, paten, dan merek, yang memiliki nilai ekonomi dan dapat digunakan sebagai dasar persaingan usaha yang tak sehat. Sehingga tidak bisa dibuka untuk publik. Sedangkan argumentasi bahwa PT DEB tidak kooperatif dan bersifat tertutup terbantahkan berdasarkan fakta persidangan PT DEB sudah memberi kesempatan Walhi untuk ikut serta dalam pemaparan hanya bahan yang diminta tidak boleh dipublikasikan kepada khalayak, sehingga PT DEB sudah memiliki itikad yang baik.

"Sikap Walhi ini aneh. Mereka terus menerus mendesak semua pihak terkait untuk mendapatkan dokumen feasibility studi PT DEB. Padahal itu dokumen komersial yang bisa digunakan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan," kata penasihat hukum PT DEB, Hendri Pandiangan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4).

Baca juga: Festival Wayang Dunia 2023 Dibuka di Taman Kota Denpasar

Walhi Bali terus berupaya 'menggagalkan' proyek pembangunan tersus LNG Sidakarya, termasuk dengan pelaporan sengketa informasi. Padahal masalah lingkungan seperti terumbu karang dan mangrove sudah teratasi dengan teknologi pipanisasi dari floating storage regasifikasi Unit (FSRU) terapung. Bahkan masyarakat tiga desa adat sekitar lokasi Tersus LNG yang awalnya menolak kini mendukung proyek yang akan menata ulang kawasan pantai lebih ramah dengan ekologi maupun adat melasti. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya