Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Informasi Provinsi Bali, memutuskan dalam sidang sengketa informasi publik, menolak permohonan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali atas PT Dewata Energi Bersih (DEB). Sebelumnya Walhi mengajukan sengketa informasi, setelah tuntutan untuk mendapatkan akses dokumen feasibility study proyek terminal khusus LNG Sidakarya tidak digubris PT DEB dan pihak-pihak terkait di Pemerintahan Provinsi Bali.
Dalam amar putusannya, "Menyatakan termohon bukan badan hukum publik sehingga tidak dapat termohon dalam sengketa ini," kata Ketua Majelis Komisioner Dewa Nyoman Suardana di gedung Komisi Informasi Provinsi Bali, Jumat (28/4), di kawasan Renon, Denpasar. Walhi berpendapat dalam petitumnya, mengingat ada share saham 20% oleh Perumda Provinsi Bali, Walhi menyebut PT DEB termasuk badan hukum publik yang wajib tunduk kepada Undang-undang Kebebasan Informasi Publik.
Namun, majelis komisioner berpandangan dalam pertimbangannya bahwa berdasarkan catatan Anggaran Dasar Perseroan yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, PT DEB ialah badan hukum swasta nasional yang bersifat privat. Karenanya, ia tidak tunduk kepada aturan kebebasan informasi, seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Komisioner Ni Luh Candrawati Sari.
Baca juga: WNA yang Ludahi Imam Masjid Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
Feasibility study yang dimohonkan oleh Walhi juga termasuk informasi yang dikecualikan terkait rahasia dagang, paten, dan merek, yang memiliki nilai ekonomi dan dapat digunakan sebagai dasar persaingan usaha yang tak sehat. Sehingga tidak bisa dibuka untuk publik. Sedangkan argumentasi bahwa PT DEB tidak kooperatif dan bersifat tertutup terbantahkan berdasarkan fakta persidangan PT DEB sudah memberi kesempatan Walhi untuk ikut serta dalam pemaparan hanya bahan yang diminta tidak boleh dipublikasikan kepada khalayak, sehingga PT DEB sudah memiliki itikad yang baik.
"Sikap Walhi ini aneh. Mereka terus menerus mendesak semua pihak terkait untuk mendapatkan dokumen feasibility studi PT DEB. Padahal itu dokumen komersial yang bisa digunakan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan," kata penasihat hukum PT DEB, Hendri Pandiangan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4).
Baca juga: Festival Wayang Dunia 2023 Dibuka di Taman Kota Denpasar
Walhi Bali terus berupaya 'menggagalkan' proyek pembangunan tersus LNG Sidakarya, termasuk dengan pelaporan sengketa informasi. Padahal masalah lingkungan seperti terumbu karang dan mangrove sudah teratasi dengan teknologi pipanisasi dari floating storage regasifikasi Unit (FSRU) terapung. Bahkan masyarakat tiga desa adat sekitar lokasi Tersus LNG yang awalnya menolak kini mendukung proyek yang akan menata ulang kawasan pantai lebih ramah dengan ekologi maupun adat melasti. (Z-2)
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali menyatakan komitmennya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan kerjanya.
Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan dalam melayani masyarakat.
Perum Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik melalui partisipasi dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.
Syaifudin menambahkan bahwa pihaknya akan terus menghadirkan inovasi, baik dari sisi laporan, layanan digital, maupun fasilitas ruang fisik yang ramah dan inklusif.
Bersama dengan badan publik lainnya yang turut menjadi saksi dan melakukan uji publik, ASABRI, memperkuat langkah perusahaan dalam mengukuhkan fondasi pilar transparansi.
Badan POM memiliki aplikasi BPOM Mobile yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses informasi terbaru seputar obat dan makanan.
Pengembangan kawasan hunian di Bali mulai bergerak ke arah yang lebih luas dari sekadar pembangunan properti.
Untuk memudahkan pengurusan, Imigrasi Bali juga membuka pelayanan pengajuan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa dibatasi domisili.
KEMENTERIA Agama (Kemenag) menegaskan bahwa panduan pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi hanya berlaku di Provinsi Bali.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyampaikan panduan jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 H.
KORBAN dalam peristiwa banjir bandang di Kabupaten Buleleng, Bali bertambah jadi dua orang, setelah ditemukan Komang Suci (44) dalam keadaan sudah meninggal,
BNN bersama sejumlah instansi mengungkap laboratorium gelap pembuat narkotika sintetis jenis mephedrone di sebuah vila dan menangkap dua tersangka warga Rusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved