Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Warga Muratara Protes ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Tumpang Tindih

Mediaindonesia.com
27/4/2023 16:03
Warga Muratara Protes ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Tumpang Tindih
Demonstrasi warga Muratara(MI/HO)

GABUNGAN mahasiwa, masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatra Selatan dan serikat pekerja PT GPU menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta dan Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/4). 

Demonstrasi yang juga dihadiri sejumlah kepala desa di Kabupaten Muratara ini dilatarbelakangi penerbitan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN.

"Asli tapi palsu karena sertifikatnya terbit salah letak, harusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara dan tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak 2009," kata kordinator aksi Joko Aprianto lewat keterangan yang diterima.

Menurut dia, polemik ini muncul ketika BPN Musi Banyuasin pada 8 Februari 2022 menerbitkan sertifikat HGU  seluas 3,859.70 Ha dengan Nomor: 00146/Muba atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia milik Haji Halim.

Joko menduga penerbitan SHGU tersebut tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tata cara penerbitan sertifikat. 

"Dalam berita acara dijelaskan terbitnya SHGU harusnya berada di Kabuapten Musi Banyuasin tapi pada kenyataannya lokasi koordinat tersebut berada di Kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi pertanyaan kami kok bisa ATR/BPN menerbitkan sertifikat HGU seluas hampir 4000 Ha bisa salah lokasi," kata Joko.

Sementara itu, tokoh masyarakat Musi Rawas Utara Gabril H Fuadi dan Heri Adi selaku Kepala Desa Beringin Makmur II mempertanyakan dasar Kementrian ATR/BPN menerbitkan SHGU PT SKB. Menurut Gabril, hingga saat ini belum ada tanah masyarakat Desa Beringin Makmur II Kab Musi Rawas Utara yang dikompensasi atau ganti rugi.

Baik Kementerian ATR/BPN dan PT SKB pun tidak menyosialisasikan dasar terbitnya SHGU tersebut. Gabril menekankan pihaknya keberatan dengan cara-cara Kementrian ATR/BPN dalam menerbitkan SHGU

"Terbitnya sertifikat HGU telah merampas hak-hak tanah milik masyarakat dan menggangu iklim investasi. Karena sepengetahuan kami di lokasi tersebut sudah ada kegiatan perusahaan tambang batu bara (PT GPU) yang sudah beroperasi sejak 2009 dan perusahaan tersebut sudah melakukan kompensasi atau ganti rugi lahan serta sudah membangun fasilitas jalan, pelabuhan, dan fasilitas pendukung lainnya," kata dia.

Pekerja PT GPU yang diwakili Luki Hermawan mendesak pihak Kemetrian ATR/BPN untuk segera mencabut sertifikat itu untuk menghidari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya