Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GABUNGAN mahasiwa, masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatra Selatan dan serikat pekerja PT GPU menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta dan Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/4).
Demonstrasi yang juga dihadiri sejumlah kepala desa di Kabupaten Muratara ini dilatarbelakangi penerbitan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN.
"Asli tapi palsu karena sertifikatnya terbit salah letak, harusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas Utara dan tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak 2009," kata kordinator aksi Joko Aprianto lewat keterangan yang diterima.
Menurut dia, polemik ini muncul ketika BPN Musi Banyuasin pada 8 Februari 2022 menerbitkan sertifikat HGU seluas 3,859.70 Ha dengan Nomor: 00146/Muba atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia milik Haji Halim.
Joko menduga penerbitan SHGU tersebut tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tata cara penerbitan sertifikat.
"Dalam berita acara dijelaskan terbitnya SHGU harusnya berada di Kabuapten Musi Banyuasin tapi pada kenyataannya lokasi koordinat tersebut berada di Kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi pertanyaan kami kok bisa ATR/BPN menerbitkan sertifikat HGU seluas hampir 4000 Ha bisa salah lokasi," kata Joko.
Sementara itu, tokoh masyarakat Musi Rawas Utara Gabril H Fuadi dan Heri Adi selaku Kepala Desa Beringin Makmur II mempertanyakan dasar Kementrian ATR/BPN menerbitkan SHGU PT SKB. Menurut Gabril, hingga saat ini belum ada tanah masyarakat Desa Beringin Makmur II Kab Musi Rawas Utara yang dikompensasi atau ganti rugi.
Baik Kementerian ATR/BPN dan PT SKB pun tidak menyosialisasikan dasar terbitnya SHGU tersebut. Gabril menekankan pihaknya keberatan dengan cara-cara Kementrian ATR/BPN dalam menerbitkan SHGU
"Terbitnya sertifikat HGU telah merampas hak-hak tanah milik masyarakat dan menggangu iklim investasi. Karena sepengetahuan kami di lokasi tersebut sudah ada kegiatan perusahaan tambang batu bara (PT GPU) yang sudah beroperasi sejak 2009 dan perusahaan tersebut sudah melakukan kompensasi atau ganti rugi lahan serta sudah membangun fasilitas jalan, pelabuhan, dan fasilitas pendukung lainnya," kata dia.
Pekerja PT GPU yang diwakili Luki Hermawan mendesak pihak Kemetrian ATR/BPN untuk segera mencabut sertifikat itu untuk menghidari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (H-3)
KETUA Panitia Penyelenggara FIFA U-20 World Cup 2023 (LOC), Erick Thohir menyatakan Stadion Jakabaring, Sumatra Selatan, siap menggelar Piala Dunia U-20 2023.
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan, Stadion Jakabaring, Pelembang Sumatera Selatan siap untuk Piala Dunia U-20 Tahun 2023.
Berbekal pengalaman di Piala Dunia U-20, Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan, stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring paling siap menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17.
Gubernur Sumsel membocorkan kalau sudah dihubungi Ketua PSSI Erick thohir untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17.
KOALISI partai pendukung pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatra Selatan (Sumsel) November mendatang bertambah.
SURVEI terbaru Cyrus Network menunjukkan moncernya elektabilitas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru-Cik Ujang.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para tersangka juga sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved