Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU ketiga persekusi terhadap dua perempuan pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (24/4), mengatakan tersangka yang menyerahkan diri berinisial IJ, 47, warga Pasar Gompong Kenagariab Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Ia menyebutkan tiga tersangka telah ditangkap dengan kronologis satu orang ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar.
Baca juga: Kasus Persekusi Dua Perempuan di Pesisir Selatan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikasi dari pihak keluarga dan kepolisian.
Penyerahan diri tersangka ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan mendapatkan persekusi warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono mengatakan tiga tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.
Baca juga: Kasus Persekusi 2 Pemandu Lagu, Polres Pesisir Selatan belum Menetapkan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah diamankan.
"Untuk saat ini, sudah tiga orang pelaku kami amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK, 38, yang kedua E, 47, dan yang ketiga ini J, 47. Hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim," kata dia.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan keluarga mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan menjamin hak-hak tersangka sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Dirinya juga meminta para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing dalam kasus ini," tegas dia. (Ant/Z-1)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
RATUSAN kader Gerindra di Kabupaten Banggai melakukan aksi unjuk rasa di Polres Banggai karena merasa dua kadernya dipersekusi.
KEPOLISIAN Brasil pada Kamis menyita paspor mantan presiden Jair Bolsonaro dan menuduhnya berusaha membatalkan hasil Pemilu 2022 agar terus berkuasa.
DUA wartawan di Banda Aceh mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari tim pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PENGADILAN Rusia memperpanjang hukuman penjara terhadap wartawan Amerika Serikat (AS), Evan Gershkovich selama tiga bulan.
VIRAL video seorang guru ASN bernama Husein Ali di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, yang mengaku menjadi korban persekusi setelah mengadukan pungutan liar (pungli).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved