Senin 24 April 2023, 07:41 WIB

Pelaku Ketiga Persekusi Pemandu Karaoke di Pessel Serahkan Diri

Basuki Eka Purnama | Nusantara
Pelaku Ketiga Persekusi Pemandu Karaoke di Pessel Serahkan Diri

Medcom
Ilustarsi

 

PELAKU ketiga persekusi terhadap dua perempuan pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (24/4), mengatakan tersangka yang menyerahkan diri berinisial IJ, 47, warga Pasar Gompong Kenagariab Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Ia menyebutkan tiga tersangka telah ditangkap dengan kronologis satu orang ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar.

Baca juga: Kasus Persekusi Dua Perempuan di Pesisir Selatan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri atas pendekatan komunikasi dari pihak keluarga dan kepolisian.

 

Penyerahan diri tersangka ke Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Macan Kumbang tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan mendapatkan persekusi warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya, Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono mengatakan tiga tersangka tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang sebelumnya.

Baca juga: Kasus Persekusi 2 Pemandu Lagu, Polres Pesisir Selatan belum Menetapkan Tersangka

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka yang kini telah diamankan.

"Untuk saat ini, sudah tiga orang pelaku kami amankan terhadap kasus ini, yang pertama AK, 38, yang kedua E, 47, dan yang ketiga ini J, 47. Hal ini bisa bertambah sesuai dinamika penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim," kata dia.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada keluarga kedua tersangka yang telah menyerahkan keluarga mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami akan menjamin hak-hak tersangka sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Dirinya juga meminta para tersangka agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terhadap peristiwa yang terjadi dan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif sehingga seluruh pelaku dalam kasus tersebut akan terungkap dengan jelas sesuai peran masing-masing.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing dalam kasus ini," tegas dia. (Ant/Z-1)

Baca Juga

Dok Kominfo MUI Klaten.

Sosialisasi Fatwa MUI sebagai Panduan Praktis Umat Islam

👤Djoko Sardjono 🕔Senin 02 Oktober 2023, 16:23 WIB
MUI Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi fatwa MUI dan peran media di Joglo Kampung Tegalmulyo, Kelurahan Gergunung,...
DPR/IST

Jokowi Resmikan Kereta Cepat WHOOSH, Gus Imin: Selamat, Moga Manfaat

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 16:08 WIB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong pemerintah untuk membantu meringankan tarif kereta...
Dok MI.

Bule Meditasi Telanjang di Tempat Suci Bali

👤Arnoldus Dhae 🕔Senin 02 Oktober 2023, 15:25 WIB
Kepolisian Daerah Bali bersama Imigrasi Denpasar saat ini menyelidiki video viral di akun Instagram milik julianzietlow terkait seorang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya