Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, bersama Dinas Perhubungan menggelar razia terhadap truk bersumbu besar di atas 3. Sekurangnya ada 14 truk yang ditahan dalam razia tersebut karena melanggar aturan masa mudik Lebaran 2023.
Razia terhadap truk bersumbu besar tersebut digelar di pangkalan truk Kecipir Losari, Senin (17/4) petang. Razia dilakukan setelah larangan melintas bagi kendaraan barang lebih dari 3 sumbu diberlakukan pada Senin (17/4) pukul 16.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamso menyatakan, sesuai Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri, kendaraan truk lebih tiga sumbu atau Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) maksimal 14.000 kg dilarang melintas saat arus mudik Lebaran 2023.
Baca juga: Gunakan Kapal Perang, TNI AL Angkut Ratusan Pemudik dan Kendaraan Roda Dua
"Dalam razia itu, ada 14 truk yang bersumbu lebih dari tiga kita amankan. Ini merupakan implementasi dari SKB 3 menteri sebagai upaya untuk memperlancar arus mudik dengan prioritas kendaraan penumpang seperti bus, mobil pribadi, serta sepeda motor yang melintas baik di jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan, serta jalur tol," ujar Edi.
Edi menuturkan 14 kendaraan berat yang melanggar tersebut sementara dikandangkan di kantong parkir pangkalan truk Kecipir Losari. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan saat mudik dan membantu memperlancar arus lalu lintas.
"Pemberlakuan larangan melintas saat arus mudik bagi kendaraan beban mulai Senin (17/4) pukul 16.00 WIB sampai Jumat (21/4) pukul 24.00 WIB. Sedangkan saat arus balik pada periode pertama yaitu mulai Senin (24/4) sampai Rabu (26/4) dan periode kedua 29 April sampai 2 Mei 2023," terang Edi.
Baca juga: Cegah Digunakan untuk Mudik, Belasan Mobil Operasional Kecamatan Dikandangkan
Edi menyerbut akan terus menegakan aturan yakni bagi pelanggar akan ditindak sesuai aturan berlaku.
"Yang masih ngeyel melintas akan kita kandangkan di kantong-kantong parkir yang sudah kita sediakan baik di jalur Pantura, tengah, maupun selatan," jelasnya.
Menurut Edi, ada pengecualian yakni armada pengangkut BBM, sembako, dan ternak.
"Jangan sampai melintasnya kendaraan beban ini jadi menghambat perjalanan para pemudik, khususnya yang melintas di wilayah Brebes. Kecuali untuk truk yang mengangkut sembako, ternak, BBM dan migas," pungkas Kasat Lantas Polres Brebes. (Z-1)
Budi mengatakan, ada lebih dari 900 barang yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara itu. Total barang ditaksir lebih dari lima ratus jura rupiah.
Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal berpotensi terjadi sepanjang 2025, akibat ketidakpastian ekonomi global.
DIREKTUR Utama Pelindo Arif Suhartono menyampaikan bahwa penyebab utama dari kemacetan yang terjadi di Tanjung Priok disebabkan karena meningkatnya jumlah kendaraan
Selama angkutan Lebaran 2025, Pelni juga menyediakan total 12.750 tiket gratis untuk arus mudik dan arus balik.
Jenama produk kecantikan di bawah naungan ParagonCorp, Oh My Glam (OMG) sukses menggelar Program Mudik Gratis pada Lebaran lalu.
Menhub Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pengguna angkutan umum pada masa Angkutan Lebaran 2025 (21 Maret - 11 April 2025) tercatat mengalami kenaikan 8,5%
Sebagai satu-satunya komponen yang bersentuhan langsung dengan jalan, ban berperan vital dalam keselamatan dan kenyamanan berkendara.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng BPKH 2025. Kegiatan dilakukan serentak di 5 kota besar, yakni Surabaya, Solo, Yogyakarta, Garut, dan Lampung.
Biaya dan moda transportasi yang semakin beragam dan terjangkau juga turut mengubah pola mudik di masyarakat.
PIHAK kepolisian masih memberlakukan One Way dari di KM 188 - KM 72. Antrian Kendaraan masih terjadi namun terpantau lancar Senin (7/4) selama arus balik mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved