Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

14 Truk Ditahan dalam Razia Truk Sumbu Besar di Jalur Pantura

Supardji Rasban
18/4/2023 10:59
14 Truk Ditahan dalam Razia Truk Sumbu Besar di Jalur Pantura
Personel Polres Brebes sedang menghentikan truk untuk masuk ke Pangkalan Kecipir di Losari (parbatasan Jateng-Jabar).(MI/ Supardji Rasban)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, bersama Dinas Perhubungan menggelar razia terhadap truk bersumbu besar di atas 3. Sekurangnya ada 14 truk yang ditahan dalam razia tersebut karena melanggar aturan masa mudik Lebaran 2023.

Razia terhadap truk bersumbu besar tersebut digelar di pangkalan truk Kecipir Losari, Senin (17/4) petang. Razia dilakukan setelah larangan melintas bagi kendaraan barang lebih dari 3 sumbu diberlakukan pada Senin (17/4) pukul 16.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamso menyatakan, sesuai Surat Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri, kendaraan truk lebih tiga sumbu atau Jumlah Berat Yang  Diizinkan (JBI) maksimal 14.000 kg dilarang melintas saat arus mudik Lebaran 2023.

Baca juga: Gunakan Kapal Perang, TNI AL Angkut Ratusan Pemudik dan Kendaraan Roda Dua

"Dalam razia itu, ada 14 truk yang bersumbu lebih dari tiga kita amankan. Ini merupakan implementasi dari SKB 3 menteri sebagai upaya untuk memperlancar arus mudik dengan prioritas kendaraan penumpang seperti bus, mobil pribadi, serta sepeda motor yang melintas baik di jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan, serta jalur tol," ujar Edi.

Edi menuturkan 14 kendaraan berat yang melanggar tersebut sementara dikandangkan di kantong parkir pangkalan truk Kecipir Losari. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan saat mudik dan membantu memperlancar arus lalu lintas.

"Pemberlakuan larangan melintas saat arus mudik bagi kendaraan beban mulai Senin (17/4) pukul 16.00 WIB sampai Jumat (21/4) pukul 24.00 WIB. Sedangkan saat arus balik pada periode pertama yaitu mulai Senin (24/4) sampai Rabu (26/4) dan periode kedua 29 April sampai 2 Mei 2023," terang Edi.

Baca juga: Cegah Digunakan untuk Mudik, Belasan Mobil Operasional Kecamatan Dikandangkan

Edi menyerbut akan terus menegakan aturan yakni bagi pelanggar akan ditindak sesuai aturan berlaku. 

"Yang masih ngeyel melintas akan kita kandangkan di kantong-kantong parkir yang sudah kita sediakan baik di jalur Pantura, tengah, maupun selatan," jelasnya.

Menurut Edi, ada pengecualian yakni armada pengangkut BBM, sembako, dan ternak. 

"Jangan sampai melintasnya kendaraan beban ini jadi menghambat perjalanan para pemudik, khususnya yang melintas di wilayah Brebes. Kecuali untuk truk yang mengangkut sembako, ternak, BBM dan migas," pungkas Kasat Lantas Polres Brebes. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya