Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYEGELAN bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta, Jawa Barat, untuk beribadah oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antarumat beragama. Tidak ada IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja dinilai hanya alasan yang dibuat-buat oleh bupati.
Soalnya, beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah tetapi izin tersebut tidak juga diperoleh. Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indoensia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama.
PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah. Sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60. Jauh sebelum penerbitan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil.
Baca juga: Korban Dukun Pengganda Uang Bertambah Jadi 12 Orang
"Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indoensia melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mendesak bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara, serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lain di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra dalam siaran persnya, Selasa (4/4).
"Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.
Tindakan intolerasi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, menurut Henrek, sangat tidak tepat. Keberadaan rumah ibadah ialah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama di Purwakarta, salah satunya memfasilitasi pendirian rumah ibadah. (Z-2)
Kepala PPATK Ivan Yudistiavandana mengungkapkan wilayah paling masih bertansaksi judi online atau judol di Indonesia. Paling tinggj Jawa Barat atau Jabar
PROGRAM kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.
BERIKUT jadwal imsakiyah dan waktu salat serta jam berbuka puasa sepanjang Ramadan 1446 H atau Maret 2025 untuk Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), dari Kementerian Agama (Kemenag).
Gas elpiji atau LPG 3kg masih sulit didapatkan masyarakat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Untuk memastikan kebutuhan warga terdampak banjir terpenuhi, Bey memastikan Pemprov Jabar akan segera menyalurkan bantuan melalui Dinas Sosial.
Selain mereka berdua, Dedi mengatakan para pakar yang akan diundang ketika dia menjabat untuk membantu Jawa Barat termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey.
Anne juga mengapresiasi semangat masyarakat Purwakarta yang hadir di TPS bersama keluarga untuk menggunakan hak pilihnya.
Calon petahana Anne Ratna yang berpasangan dengan Budi Hermawan kalah dari paslon nomor urut 1, Saepul Bahri Binzein (Om Zein)-Abang Ijo Hapidin.
Penghargaan Lencana Melatih Pramuka sebagai bukti dan pengakuan atas jasa dan dukungan Ambu Anne Ratna Mustika bagi Gerakan Pramuka di Kabupaten Purwakarta.
Peluang untuk maju kembali terbuka lebar. Pasalnya, Partai Golkar, partai tempat Anne bernaung memperoleh sembilan kursi legislatif DPRD Purwakarta.
Kabupaten Purwakarta terpilih menjadi tempat pelaksanaan Bhakti Karya Praja (BKP) satuan praja utama IPDN angkatan XXXI tahun 2023.
Harus ada solusi untuk mengatasi problem sampah plastik yang jelas-jelas bisa merusak lingkungan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved