Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARA pendukung kader PDI Perjuangan, Mochamad Herviano, yang tergabung dalam Relawan Sedulur Saklawase menggelar berbagai kegiatan bakti sosial berupa berbagi sembako dan berbagi takjil di dua tempat,
Kegiatan pembagian sembako dilaksanakan di Kecamatan Tugu, Kota Semarang dan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (25/3).
Sekitar ratusan masyarakat Kecamatan Tugu, Kota Semarang menghadiri kegiatan sosial yang diadakan oleh Relawan Sedulur Saklawase.
Baca juga: Sedulur Saklawase Gelar Konsolidasi Gelorakan Semangat Pemilu Damai
Relawan Sedulur Saklawase menggelar bakti sosial untuk mempererat tali silaturahmi antara para relawan dengan masyarakat, seperti dekatnya Mochamad Herviano kepada masyarakat Kota Semarang.
Mempererat Silaturahmi dengan Masyarakat
"Kegiatan bakti sosial ini untuk mempererat silaturahmi antara relawan Sedulur Saklawase dengan masyarakat. Sama halnya dengan kedekatan Mochamad Herviano yang sering memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Semarang." ujar Ketua Relawan Sedulur Saklawase, Sayoga.
Baca juga: Peduli Kesehatan, Relawan Sedulur Saklawase Gelar Senam Sehat
Masyarakat yang hadir dalam kegiatan bakti sosial bersama Sedulur Saklawase mendeklarasikan dukungannya kepada Mochamad Herviano untuk kembali duduk di kursi DPR RI.
"Saya berterima kasih atas bantuan yang sudah diberikan. Saya juga mendukung penuh Mochamad Herviano untuk kembali menjadi anggota DPR RI. Saya yakin mas Vino selalu amanah menjalankan tugas tugasnya" ujar Susanto, salah satu penerima sembako.
Bantuan Karpet untuk Masjid dan Musola
Siang harinya, Relawan Sedulur Saklawase kembali melakukan kegiatan sosial dengan membagikan 3 karpet untuk masjid dan mushola dan membagikan sembako di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Masyarakat yang hadir mengatakan bahwa mereka sangat terbantu dengan kegiatan tersebut.
Baca juga: Mochamad Herviano Resmi Ketua Umum BM PDIP 2021-2024
"Kami sangat terbantu dengan pemberian karpet ini. Semoga bantuan yang diberikan oleh Relawan Sedulur Saklawase dapat memberikan manfaat untuk masyarakat disini." Ujar Mustakim, salah satu takmir masjid yang mendapatkan karpet.
Sementara itu, sore harinya, Relawan Sedulur Saklawase berbagi ratusan bungkus takjil di Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Masyarakat terlihat sampai mengantre untuk mendapatkan takjil gratis yang dibagikan.
"Terima kasih untuk takjilnya. Semoga mas Mochamad Herviano sehat selalu dan bisa kembali terpilih menjadi anggota DPR RI." ucap Yuli. (RO/S-4)
Proyek ini tak hanya berfokus pada pembangunan fisik tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat
Panti asuhan itu antara lain Panti Asuhan Al Andalusia, Panti Asuhan Al Ikhwaniyah, Panti Asuhan Al Mubarokah, Panti Asuhan Kasih Mandiri Bersinar, Panti Asuhan Rumah Shalom
Hari Amal Sedunia yang diperingati setiap 5 September menjadi momen penting untuk mengakui dan merayakan upaya membantu sesama melalui kegiatan sukarela dan filantropi.
Mereka menggambarkan perlakuan terhadap anak-anak yang mengalami cedera yang dilakukan dengan sengaja, ditembak di bagian dada dan kepala secara sengaja
Melalui uji kompetensi, BPBD berharap peningkatan SDM dan mitigasi bencana di Kalimantan Selatan.
Dapur-dapur itu didirikan untuk menyediakan konsumsi kepada saksi Amin, baik yang bertugas di dalam maupun luar TPS.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved