Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBANGUNAN Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berkonsep Indonesia sentris dinilai akan meningkat pembangunan sekaligus perekonomian di wilayah Timur Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Pemuda Mandala Trikora Papua, Ali Kabiay dalam Webinar The Urgency of Papua in Indonesia-centric Development belum lama ini.
Tingginya intensitas kunjungan Presiden Jokowi ke Papua menunjukkan kecintaan Pemerintah Indonesia terhadap tanah Papua. Aksi-aksi KKB yang anarkis seperti membakar rumah sakit dan pasar sangat menghambat pembangunan di Papua, baik secara ekonomi maupun SDM.
“Aksi KKB tersebut tidak hanya menghambat pembangunan di Papua, namun juga menghancurkan pembangunan yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Indonesia,” kata dia.
Baca juga: Presiden Optimistis Kemajuan Papua di PYCH
Staf khusus Wakil Presiden Masykuri Abdillah menyatakan, kebijakan-kebijakan pemerintah di era reformasi sudah jauh lebih baik dari pada di era orde baru. Di mana era orde baru pendekatan dilakukan menggunakan pendekatan keamanan sedangkan saat ini menggunakan pendekatan keamanan dan kultural humanistik.
Hal ini ditandai dengan pemberian status Otsus yang dikuti dengan penyesuaian kebijakan dan penambahan anggaran pendanaan.
Baca juga: Presiden: Masyarakat harus Awasi Anggaran Pembangunan Papua
“Pemerintah Indonesia telah menyusun quick wins yang bersifat terobosan dan terfokus agar pembangunan benar-benar dapat berlangsung cepat dan dirasa oleh Orang Asli Papua (OAP)," jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, terus berusaha melaksanakan strategi percepatan pembangunan dengan lima kerangka, yaitu SDM unggul, inovatif, berkarakter dan kontekstual Papua.
"Transformasi ekonomi berbasis wilayah adat dari hulu ke hilir. Insfrastruktur dasar dan ekonomi. Kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta tata kelola pemerintahan dan keamanan dengan tetap menghormati HAM,” jelas dia.
Menurutnya, Tokoh agama di Papua sangat memiliki peran dalam mendorong pembangunan dengan menyadari peningkatan kesejahteraan ekonomi. Ini dapat dilakukan melalui program-program baik dipelatihan kerjasama BLK dan training guru baik dilakukan oleh Pemerintah maupun LSM-LSM lokal di Papua. (RO/Z-10)
Kapolri perintahkan pengejaran pelaku penembakan pesawat Smart Air di Korowai, Papua Selatan. Identitas pelaku disebut sudah dikantongi.
Berikut identitas pilot, kopilot dan 13 penumpang pesawat Smart Air PK-SNR yang ditembak KKB saat mendarat di Karowai, Boven Digoel, Papua Selatan.
Pesawat Smart Air ditembak KKB saat mendarat di Karowai, Boven Digoel, Papua Selatan. Pilot dan kopilot dilaporkan tewas, sementara kondisi 13 penumpang masih belum dipastikan.
Polri menerjunkan tim ke Boven Digoel, Papua Selatan, untuk menyelidiki penembakan pesawat Smart Air PK-SNR. Operasi Damai Cartenz 2026 dikerahkan ke lokasi.
Pesawat Smart Air PKS-NR ditembak saat mendarat di Bandara Koroway, Boven Digoel, Papua Selatan. Pilot dan kopilot dilaporkan tewas akibat serangan yang diduga dilakukan KKB.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved