PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan kampanye sertifikasi halal produk usaha mikro kecil menengah (UMKM), guna mendukung jaminan produk halal di Negeri Serumpun Sebalai itu.
Menurut Fungsional Pengembang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung Afrizon di Pangkalpinang, Selasa (14/3), pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengundang 250 pelaku UMKM untuk mengampanyekan sertifikasi halal tersebut.
Ia mengatakan dalam kegiatan kampanye sertifikasi halal, Dinas Koperasi dan UKM Babel bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyasar pelaku UMKM, agar mereka segera mengurus sertifikat halal.
Baca juga: Wapres: Produk Halal Lokal Harus Go International
"Pada 17 Oktober 2024 semua produk harus memiliki sertifikasi halal, jika tidak ada sertifikasi halal maka tidak boleh beredar atau dilabelnya akan ditulis tidak halal," katanya.
Sementara itu dalam rangka mengejar target pada 2024, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasi halal gratis sebanyak 1 juta di seribu titik seluruh Indonesia .
"Jadi seluruh UMKM di Indonesia akan berebut untuk mendapatkan sertifikasi halal yang totalnya 1 juta itu," katanya.
Baca juga: BPJPH Akan Telusuri Kehalalan Produk Impor
Ia menambahkan sertifikasi halal yang akan dilaksanakan yakni kategori self declare.
Ada dua kategori sertifikasi halal yakni reguler dan self declare. Reguler termasuk usaha yang high risk seperti sertifikasi cafe, warung makan, atau produk ayam goreng yang kategorinya komplit.
"Sedangkan sertifikasi self declare yaitu yang lebih sederhana seperti madu, jus, minuman jeruk kunci, dan lainnya," kata Afrizon.
Menurut dia produk halal setidaknya suatu produk jangan hanya dilihat dari bahannya saja, juga dari proses. "Itu bisa diketahui melalui sertifikasi halal self declare," katanya. (Z-6)