Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanahkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia nantinya harus bersertifikat halal, termasuk produk impor.
“Nah ini perlu menjadi perhatian bersama, bukan hanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tapi juga seluruh stakeholder ekosistem halal,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham di Jakarta, dilansir Rabu (22/2).
Baca juga: Perguruan Tinggi Dituntut Tingkatkan Mutu Internal
Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga melakukan benchmarking atas tolok ukur proses verifikasi, penetapan standar, serta metode pemeriksaan atas produk halal impor. “Ini penting dilakukan dalam rangka mewujudkan kerja sama produk halal sesuai UU No.33 Tahun 2014,” ujar Aqil.
Berdasarkan pertemuan, Aqil menyebutkan ada beberapa masukan terkait penelusuran halal barang impor. Misalnya, surat Kesesuaian Verifikasi Hasil Impor (SK VHI) dapat menjadi instrumen ketertelusuran (traceability) terhadap pemasukan produk halal impor yang mendukung kepastian hukum JPH.
“Selanjutnya kita akan mengolah beberapa masukan yang didapatkan tadi untuk disusun sebagai panduan di BPJPH,” ujar Aqil. (H-3)
BPJPH telah mengoordinasikan LP3H secara nasional untuk memberikan kontribusi dalam penanganan bencana.
Penghargaan ini diberikan penyelenggara H20 World Halal Summit sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif BPJPH RI dalam mendorong harmonisasi standar halal.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Industri halal memiliki cakupan yang sangat luas, mencakup sektor makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved