Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut 20 Tahun Penjara

Palce Amalo
22/2/2023 17:49
Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Kupang, NTT menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Rabu (22/2).(MI/Palce)

IRAWATI Astana Dewi Ua (Ira Ua), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe bersama anaknya, Lael Maccabe, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (22/2).

Ira Ua adalah istri Randy Badjideh, terdakwa dalam kasus yang sama yang telah divonis hukuman mati pada sidang Agustus 2022 lalu.

Jaksa Herman Deta yang membacakan dakwaan mengatakan, setiap bertengkar dengan suaminya, terdakwa Randy selalu menyebutkan selama Astrid dan Lael masih ada, hidupnya (terdakwa) tidak tenang.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael," kata Herman saat membacakan tuntutan.


Baca juga: Kapolda Jambi Diterbangkan ke RS Polri Kramat Jati


Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa ialah atas perbuatannya tersebut, menyebabkan dua orang korban meninggal dunia yakni Astrid dan Lael.

Selain itu, perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menberikan keterangan, serta tidak menyesali perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa ialah memiliki tanggungan anak yang masih kecil dan perlu mendapatkan perawatan, usianya masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya