Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Namun, keberadaan payung hukum itu belum bisa mengubah perilaku merokok masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzy, menuturkan diterbitkannya Perda KTAR sejatinya bisa mengubah perilaku masyarakat terhadap kebiasaan merokok. Artinya, masyarakat tidak sembarangan merokok, tapi di tempat-tempat yang sudah disediakan atau smoking area.
"Kalau merokok lihat-lihat tempat lah. Orang itu kan ATM alias amati, tiru, dan modifikasi. Memang harus bisa diawali dari pimpinan, misalnya di kalangan birokrat. Kalau pimpinannya merokok sembarangan, tentu akan diikuti," tegas Irvan, Senin (20/2).
Mirisnya, sebut Irvan, yang dikhawatirkan jadi perokok aktif itu kalangan masyarakat kurang mampu. Penghasilan mereka yang seadanya harus dibagi dengan anggaran membeli rokok. "Nah ini juga jadi pekerjaan rumah bersama agar bisa mengubah perilaku merokok," ungkapnya.
Irvan berharap Perda KTAR bisa diimplementasikan maksimal di Kabupaten Cianjur. Irvan tak memungkiri perlu dilakukan kembali sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat.
"Angka (perokok) memang mengkhawatirkan yang beberapa tahun ke belakang. Tapi yang 2020 dan 2021, saya lihat data yang dirilis BPS (Badan Pusat Statistik) sudah ada penurunan," jelas Irvan.
Menurutnya, penurunan terjadi terutama di kalangan perokok usia produktif. Penurunannya bermacam-macam. Misalnya usia 15-25 tahun, itu terjadi penurunan. Silakan nanti boleh dicek data BPS. Tapi di kelompok umur yang lain, terutama lansia usia 65 tahun ke atas, memang ada peningkatan jumlah perokok aktif. Tapi untuk kelompok usia muda sudah ada penurunan. Saya kira ini hal bagus, tapi harus ditekankan lagi," pungkas Irvan. (OL-15)
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Satlantas Polres Cianjur petakan titik macet Mudik 2026 di Cipeuyeum, Ciranjang, hingga Puncak. Simak daftar jalur alternatif via Jonggol di sini.
Polres Cianjur mengerahkan berbagai kendaraan untuk memobilisasi personel selama operasi berlangsung.
Sensus Ekonomi ini merupakan instrumen data yang dilakukan rutin lima tahunan.
Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved