Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Namun, keberadaan payung hukum itu belum bisa mengubah perilaku merokok masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzy, menuturkan diterbitkannya Perda KTAR sejatinya bisa mengubah perilaku masyarakat terhadap kebiasaan merokok. Artinya, masyarakat tidak sembarangan merokok, tapi di tempat-tempat yang sudah disediakan atau smoking area.
"Kalau merokok lihat-lihat tempat lah. Orang itu kan ATM alias amati, tiru, dan modifikasi. Memang harus bisa diawali dari pimpinan, misalnya di kalangan birokrat. Kalau pimpinannya merokok sembarangan, tentu akan diikuti," tegas Irvan, Senin (20/2).
Mirisnya, sebut Irvan, yang dikhawatirkan jadi perokok aktif itu kalangan masyarakat kurang mampu. Penghasilan mereka yang seadanya harus dibagi dengan anggaran membeli rokok. "Nah ini juga jadi pekerjaan rumah bersama agar bisa mengubah perilaku merokok," ungkapnya.
Irvan berharap Perda KTAR bisa diimplementasikan maksimal di Kabupaten Cianjur. Irvan tak memungkiri perlu dilakukan kembali sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat.
"Angka (perokok) memang mengkhawatirkan yang beberapa tahun ke belakang. Tapi yang 2020 dan 2021, saya lihat data yang dirilis BPS (Badan Pusat Statistik) sudah ada penurunan," jelas Irvan.
Menurutnya, penurunan terjadi terutama di kalangan perokok usia produktif. Penurunannya bermacam-macam. Misalnya usia 15-25 tahun, itu terjadi penurunan. Silakan nanti boleh dicek data BPS. Tapi di kelompok umur yang lain, terutama lansia usia 65 tahun ke atas, memang ada peningkatan jumlah perokok aktif. Tapi untuk kelompok usia muda sudah ada penurunan. Saya kira ini hal bagus, tapi harus ditekankan lagi," pungkas Irvan. (OL-15)
Pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku UMKM
WALI Kota Yogya, Hasto Wardoyo mengakui, kawasan tanpa rokok di Malioboro masih belum sesuai harapan.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Mereka mengecam terjadinya kekerasan tersebut karena mengancam kebebasan pers di tengah iklim demokrasi.
BELASAN santriwati Pondok Pesantren Darrul Quran As-satinem di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tergolek lemas di Puskesmas Cidaun. Mereka diduga keracunan menu MBG
Turunnya angka stunting tak terlepas dari peran lintas sektor. Sebab, penanganan stunting tak bisa hanya dilakukan Dinas Kesehatan.
Pemkab Cianjur membebaskan atau memberikan pengurangan sebesar 100% tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Saat ini kondisinya mulai terpantau landai. Namun Asep mewanti-wanti masyarakat, khususnya nelayan, tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved