POLDA DAERAH Istimewa Yogyakarta, kemarin, menangkap dua orang yang diduga terlibat aksi penyerangan terhadap bus yang membawa pemain dan offisial Arema FC. Aksi penyerangan itu terjadi saat bus Arema FC akan meninggalkan Stadion Maguwoharjo, usai bertanding hari Kamis (20 Januari).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2/2023) mengungkapkan, keduanya, BN, 22 tahun dan NR, 19 tahun, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya dipersangkakan telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana yang diatur pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan atau melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Tri.
Lebih lanjut dikatakan aksi perusakan itu telah mengakibatkan kaca-kaca bus Kayla nomor polisi K-1488-AK bagian depan dan samping kiri dan kanan pecah.
Para pelaku penyerangan, ujarnya, melakukan pelemparan dengan berbagai benda termasuk batu dan kayu. Meski bus mendapat pengawalan, para pelaku penyerangan itu tidak gentar.
Motif penyerangan, katanya, mereka kecewa dengan sikap Arema FC yang tidak mau mundur dari liga setelah terjadi tragedy Kanjuruhan Berdarah. Dua orang yang ditangkap ini, menilai pasca tragedi Kanjuruhan Liga 2 dan Liga 3 dihentikan dan sejumlah laga Liga 1 pun terhenti.
Sebagai kelengkapan penanganan kasus polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain batu-batu, pecahan konblok, kayu, ponsel dan sebagainya. "Kami masih terus melakukan pendalaman, sehingga dimungkinkan jumlah tersangka akan bertambah. Karena yang melakukan aksi itu banyak orang," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Bus Tim Singo Edan Dirusak, Presiden Arema FC Minta Aremania ...