Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dugaan Korupsi DPRD Banjar Dilaporkan ke Kejagung

Denny Susanto
25/1/2023 09:45
Dugaan Korupsi DPRD Banjar Dilaporkan ke Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung(MI/Agul Mulyawan)

KASUS dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dilaporkan LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kejaksaan Agung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel telah merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menindaklanjuti kasus ini termasuk upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan negara.

Selain melaporkan kasus tersebut LSM KAKI juga berunjukrasa di depan kantor Kejagung RI di Jakata. "Kemarin kami telah melaporkan perkara perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Banjar ke Kejagung," tutur Ketua LSM KAKI Kalsel, Husaini, Rabu (25/1).

Dikatakan Husaini pihaknya mendesak agar kasus tersebut segera diproses. Terkait hal itu pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Banjar tahun 2021.

"Hasil audit investigasi perjadin yang dilakukan BPKP Kalsel sudah diserahkan ke Kejari Banjar. Kalau sudah diserahkan tunggu apa lagi, Kejari Banjar segera saja sampaikan hasil audit atas Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar, secara luas kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya BPKP Kalsel telah menuntaskan audit investigatif atas kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021. "Audit investigatif sudah selesai dilakukan dan hasilnya sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjar dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel pada akhir Desember 2022," kata Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap.

Ditegaskannya, tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah pimpinan dan anggota DPRD berada pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar. Atas penyimpangan yang terjadi, BPKP Kalsel telah merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan negara/daerah. (OL-13)

Baca Juga: 4 Hakim PT Tanjungkarang Diperiksa terkait Putusan Banding Kasus Narkoba



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya