Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Hak Cipta "Paris Barantai" Diserahkan ke Ahli Waris Anang Ardiansyah

Mediaindonesia.com
24/1/2023 16:51
Hak Cipta
Penyerahan hak cipta Paris Barantai kepada ahli waris(Dok. Legalize Indonesia Group)

HAK cipta lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang asal Kalimantan Selatan diserahkan kepada ahli waris penciptanya, yakni almarhum H. Anang Ardiansyah. 

Sertifikat Hak Cipta lagu “Paris Barantai” dan “Kambang Goyang” diserahkan kepada ahli waris waris Anang, yakni Riswan oleh PT Legalize Indonesia Group & Yayasan MLS dilakukan pada 16 Januari 2023.

Diketahui, PT Legalize Indonesia Group bersama Yayasan MLS melalui Program Lindungi Musisi Banua membantu Pendaftaran Hak Cipta bagi Lagu-Lagu Daerah Kalimantan Selatan serta karya lagu musisi daerah yang masih memerlukan pendampingan dan bantuan untuk didaftarkan di Kementerian Hukum & HAM.

Direktur Utama PT Legalize Indonesia Group, M Azmi Saifuddin mengatakan program bersama Yayasan MLS merupakan bentuk kepedulian pihaknya sebagai perusahaan legalitas hukum yang ingin membantu para musisi-musisi dan karya-karya lagu daerah yang masih belum mendapatkan perhatian.

"Tentu bersama Yayasan MLS kami harapkan kolaborasi ini dapat membantu banyak pihak khususnya musisi daerah yang memerlukan pendampingan,” kata Azmi, melalui keterangannya, Selasa (24/1).

Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Naik Angka Kemiskinan juga Naik

Sementara itu, pendiri Yayasan MLS, H M Lutfi Saifuddin mengapresiasi dan memberi dukungan terhadap program Lindungi Musisi Banua.

"Program Lindungi Musisi Banua ini adalah komitmen kami untuk mendukung dan melindung karya musisi banua, perlindungan terhadap Hak Cipta ini sebagai kekuatan hukum terhadap legalitas dan kepemilikan pencipta dan ahli warisnya," katanya.

Sementara itu, Riswan mengapresiasi adanya upaya untuk membantu para pelaku seni dalam melindungi hak ciptanya.

“Program ini sangat membantu kami selaku pencipta, penyanyi, dan ahli waris atas karya-karya lagu yang sudah harus memerlukan perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual," kata Riswan. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya