Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkab Cianjur Sosialisasikan Juknis Rehab-Rekon Rumah Rusak Akibat Gempa

Benny Bastiandy
14/1/2023 17:55
Pemkab Cianjur Sosialisasikan Juknis Rehab-Rekon Rumah Rusak Akibat Gempa
Bangunan rumah di Cianjur, Jawa Barat yang hancur akibat gempa beberapa waktu lalu.(DOK MI)

PEMKAB Cianjur, Jawa Barat menerbitkan petunjuk teknis (juknis) rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan rumah rusak akibat gempa magnitudo 5,6 yangb terjadi beberapa waktu lalu. Juknis segera disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi karena pada prinsipnya juknis merupakan pengejawantahan aturan secara rinci.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep S Alamsyah, menuturkan terbitnya juknis rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) bangunan rumah rusak sebetulnya dilakukan percepatan. Mestinya, juknis tersebut diterbitkan di fase akhir penanganan pascabencana.

"Juknis yang baru terbit itu untuk rehab dan rekon, bukan juknis penanggulangan bencana. Memang ini ada percepatan," kata Cecep, Jumat (13/1).

Rehabilitasi dan rekonstruksi, kata Cecep, sebetulnya merupakan fase setelah siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat.  Saat ini fase rehabilitasi dan rekonstruksi sedang berproses.

"Jadi seharusnya rehab-rekon itu setelah transisi darurat. Namun kalau harus menunggu ini (transisi darurat) selesai dulu, para pengungsi akan terlalu lama di tempat-tempat pengungsian. Makanya pak Presiden itu memerintahkan rehab-rekon dilaksanakan pada masa tanggap darurat. Jadi beriringan," ucapnya.

Dikatakan, berbagai aturan pada juknis di antaranya mengacu dari aspirasi masyarakat. Artinya, permasalahan yang terjadi di lapangan akan disempurnakan melalui juknis.

"Kalau juknis diterbitkan secara tergesa-gesa, khawatir ada hal-hal yang tak terakomodir. Toh pelaksanaan tetap berjalan. Tapi tentu ada pendampingan dari BNPB karena sudah berpengalaman menangani berbagai bencana alam. Jadi juknis itu kita susun bersamaan, berjalan, sampai pada kesimpulan ini sudah cukup," tegasnya.

Cecep mengaku tak alergi dengan aksi demo yang dilakukan masyarakat terhadap permasalahan di lapangan. Justru dengan aksi itu pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi riil di lapangan yang belum terakomodir. "Jadi, juknis itu sebetulnya mengikuti. Jadi nanti sesuai dengan pelaksanaan rehab dan rekon itu," tuturnya.

Pada juknis itu sendiri diantaranya mengatur soal kriteria kerusakan rumah, spesifikasi teknis bangunan, pihak yang akan membangunnya, serta berbagai ketentuan dan persyaratan lainnya. Termasuk mekanisme pencairan bantuan stimulan.

"Juknis ini mulai Sabtu akan disosialisasikan ke tingkat kecamatan, seluruh kepala dinas yang jadi LO (liaison officer). Nanti dari situ, masing-masing menginformasikan ke seluruh pihak," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya