Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKAB Cianjur, Jawa Barat menerbitkan petunjuk teknis (juknis) rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan rumah rusak akibat gempa magnitudo 5,6 yangb terjadi beberapa waktu lalu. Juknis segera disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi karena pada prinsipnya juknis merupakan pengejawantahan aturan secara rinci.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep S Alamsyah, menuturkan terbitnya juknis rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) bangunan rumah rusak sebetulnya dilakukan percepatan. Mestinya, juknis tersebut diterbitkan di fase akhir penanganan pascabencana.
"Juknis yang baru terbit itu untuk rehab dan rekon, bukan juknis penanggulangan bencana. Memang ini ada percepatan," kata Cecep, Jumat (13/1).
Rehabilitasi dan rekonstruksi, kata Cecep, sebetulnya merupakan fase setelah siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat. Saat ini fase rehabilitasi dan rekonstruksi sedang berproses.
"Jadi seharusnya rehab-rekon itu setelah transisi darurat. Namun kalau harus menunggu ini (transisi darurat) selesai dulu, para pengungsi akan terlalu lama di tempat-tempat pengungsian. Makanya pak Presiden itu memerintahkan rehab-rekon dilaksanakan pada masa tanggap darurat. Jadi beriringan," ucapnya.
Dikatakan, berbagai aturan pada juknis di antaranya mengacu dari aspirasi masyarakat. Artinya, permasalahan yang terjadi di lapangan akan disempurnakan melalui juknis.
"Kalau juknis diterbitkan secara tergesa-gesa, khawatir ada hal-hal yang tak terakomodir. Toh pelaksanaan tetap berjalan. Tapi tentu ada pendampingan dari BNPB karena sudah berpengalaman menangani berbagai bencana alam. Jadi juknis itu kita susun bersamaan, berjalan, sampai pada kesimpulan ini sudah cukup," tegasnya.
Cecep mengaku tak alergi dengan aksi demo yang dilakukan masyarakat terhadap permasalahan di lapangan. Justru dengan aksi itu pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi riil di lapangan yang belum terakomodir. "Jadi, juknis itu sebetulnya mengikuti. Jadi nanti sesuai dengan pelaksanaan rehab dan rekon itu," tuturnya.
Pada juknis itu sendiri diantaranya mengatur soal kriteria kerusakan rumah, spesifikasi teknis bangunan, pihak yang akan membangunnya, serta berbagai ketentuan dan persyaratan lainnya. Termasuk mekanisme pencairan bantuan stimulan.
"Juknis ini mulai Sabtu akan disosialisasikan ke tingkat kecamatan, seluruh kepala dinas yang jadi LO (liaison officer). Nanti dari situ, masing-masing menginformasikan ke seluruh pihak," pungkasnya. (OL-15)
HOTEL Sangga Buana dengan bangga merayakan hari jadinya yang ke-72 dengan mengusung tema The Journey of Rising Stronger and Thriving Together.
Pembangunan rumah ini merupakan hasil kolaborasi dengan banyak pihak.
Pencairannya pun disesuaikan dengan pengajuan dari Pemkab Cianjur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Anggaran bantuan stimulan tahap keempat saat ini sudah berada di Kementerian Keuangan yang merupakan pengajuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Rumah ini dibangun dengan biaya dari donatur melalui Kitabisa.com dan dibantu YPP SCTV Indosiar.
Dari hasil pendataan, terdapat hampir 40 ribu kepala keluarga yang terdata sebagai penerima bantuan stimulan pada tahap 4
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved