Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KALIMANTAN Selatan kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk hidup berdasarkan hak dan kearifan lokalnya.
Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Robi menyatakan pihaknya bersyukur atas disahkannya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel.
"Ini merupakan sejarah bagi masyarakat adat karena perjuangan ini sudah cukup lama dilakukan AMAN bersama NGO lainnya. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan pihak terkait," tutur Robi, Kamis (12/1).
Dengan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk dapat hidup berdasarkan hak asal usulnya, dengan wilayah adat warisan leluhur. Mereka juga memiliki hak kelola dan hak untuk terlibat dalam berbagai kebijakan, menjaga dan mengembangkan budaya, adat, dan kearifan lokal serta hak kelola sumber daya alam di dalamnya.
"Harapan kita semoga Perda ini bisa diaplikasikan sesuai ketentuan. Serta AMAN di Kalsel dapat terlibat langsung dalam pembuatan regulasi hukum dalam pengakuan dan perlindungan ini. AMAN merupakan masyarakat adat itu sendiri," ujar Robi.
AMAN Kalsel menaungi 71 komunitas adat yang tersebar di tujuh kabupaten di Kalsel.
Terlindungi
Ketua Pansus Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin berharap dengan adanya Perda ini maka tanah ulayat yang merupakan warisan para leluhur dapat terlindungi. Mereka juga dapat menjaga kelestariannya meliputi warisan budaya, norma, adat dan istiadat berlaku sebagaimana aslinya di bawah naungan payung hukum NKRI.
Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi kabupaten dalam menetapkan Perda serupa di daerahnya masing-masing. Sejauh ini ada dua kabupaten yang telah memiliki perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yaitu Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Terkait hal ini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, ditetapkannya perda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar dapat menjaga eksistensi kearifan lokal. Hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang di Kalsel. (N-2)
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
Anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat.
Dengan perda ini diharapkan akan tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok khususnya pada 7 kawasan yang diatur.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
DUA bandara di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dan bandara Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu, akan melayani penerbangan internasional.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lahan milik perusahaan perkebunan sawit PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel)
POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan maklumat larangan membakar lahan bagi masyarakat dan korporasi, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.
Koperasi tersebut antara lain di Kota Banjarmasin yaitu Kelurahan Telawang, Basirih, dan Kuin Cerucuk dan satu koperasi dari Kabupaten Banjar, Kelurahan Indra Sari.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya Muhidin berharap pasangan Lisa-Wartono mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas dengan baik, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved