Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kalimantan Selatan Miliki Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Denny Susanto
12/1/2023 20:25
Kalimantan Selatan Miliki Perda Perlindungan Masyarakat Adat
Sejumlah warga dari Suku Dayak tengah bertani di lahan ulayat warisan leluhur(MI/DENNY SUSANTO)

KALIMANTAN Selatan kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk hidup berdasarkan hak dan kearifan lokalnya.

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Robi menyatakan pihaknya bersyukur atas disahkannya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel.

"Ini merupakan sejarah bagi masyarakat adat karena perjuangan ini sudah cukup lama dilakukan AMAN bersama NGO lainnya. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan pihak terkait," tutur Robi, Kamis (12/1).

Dengan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk dapat hidup berdasarkan hak asal usulnya, dengan wilayah adat warisan leluhur. Mereka juga memiliki hak kelola dan hak untuk terlibat dalam berbagai kebijakan, menjaga dan mengembangkan budaya, adat, dan kearifan lokal serta hak kelola sumber daya alam di dalamnya.         

"Harapan kita semoga Perda ini bisa diaplikasikan sesuai ketentuan.  Serta AMAN di Kalsel dapat terlibat langsung dalam pembuatan regulasi hukum dalam pengakuan dan perlindungan ini. AMAN merupakan masyarakat adat itu sendiri," ujar Robi.

AMAN Kalsel menaungi 71 komunitas adat yang tersebar di tujuh kabupaten di Kalsel.

Terlindungi

Ketua Pansus Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin berharap dengan adanya Perda ini maka tanah ulayat yang merupakan warisan para leluhur dapat terlindungi. Mereka juga dapat menjaga kelestariannya meliputi warisan budaya, norma, adat dan istiadat berlaku sebagaimana aslinya di bawah naungan payung hukum NKRI.

Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi kabupaten dalam menetapkan Perda serupa di daerahnya masing-masing. Sejauh ini ada dua kabupaten yang telah memiliki perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yaitu Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Terkait hal ini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, ditetapkannya perda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar dapat menjaga eksistensi kearifan lokal. Hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang di Kalsel. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya