Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KALIMANTAN Selatan kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk hidup berdasarkan hak dan kearifan lokalnya.
Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Robi menyatakan pihaknya bersyukur atas disahkannya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel.
"Ini merupakan sejarah bagi masyarakat adat karena perjuangan ini sudah cukup lama dilakukan AMAN bersama NGO lainnya. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan pihak terkait," tutur Robi, Kamis (12/1).
Dengan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk dapat hidup berdasarkan hak asal usulnya, dengan wilayah adat warisan leluhur. Mereka juga memiliki hak kelola dan hak untuk terlibat dalam berbagai kebijakan, menjaga dan mengembangkan budaya, adat, dan kearifan lokal serta hak kelola sumber daya alam di dalamnya.
"Harapan kita semoga Perda ini bisa diaplikasikan sesuai ketentuan. Serta AMAN di Kalsel dapat terlibat langsung dalam pembuatan regulasi hukum dalam pengakuan dan perlindungan ini. AMAN merupakan masyarakat adat itu sendiri," ujar Robi.
AMAN Kalsel menaungi 71 komunitas adat yang tersebar di tujuh kabupaten di Kalsel.
Terlindungi
Ketua Pansus Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin berharap dengan adanya Perda ini maka tanah ulayat yang merupakan warisan para leluhur dapat terlindungi. Mereka juga dapat menjaga kelestariannya meliputi warisan budaya, norma, adat dan istiadat berlaku sebagaimana aslinya di bawah naungan payung hukum NKRI.
Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi kabupaten dalam menetapkan Perda serupa di daerahnya masing-masing. Sejauh ini ada dua kabupaten yang telah memiliki perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yaitu Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Terkait hal ini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, ditetapkannya perda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar dapat menjaga eksistensi kearifan lokal. Hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang di Kalsel. (N-2)
Pembangunan gedung dekat sungai di seberang Perumahan Gema Pesona Estate di Kampung Serap RW 05, Kecamatan Sukmajaya, Depok, diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok
Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di wilayah DKI Jakarta dibutuhkan lantaran banyak sekali masyarakat DKI Jakarta yang bermasalah dengan hukum.
Perda Trantibum ini adalah sebuah perda yang dibuat untuk mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi agar menjadi kota yang cerdas, maju, sejahtera, dan Ihsan.
"Kita merapikan fiber optik yang masih belum tertata dengan baik terutama pada ruas jalan strategis dan mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan dan kendaraan,"
DPRD Kota Bogor berharap Kota Bogor mampu menjamin suksesnya agenda Pemilu 2024 karena pemilu merupakan kunci pembangunan lima tahun ke depan.
Sebelumnya, Kepulauan Seribu masuk ke dalam wilayah kecamatan di Kota Jakarta Utara. Namun sekarang sudah menjadi kabupaten dan dipimpin oleh bupati.
DI tangan Gubernur Sahbirin Noor ada angin perubahan yang diembuskan
HUTAN tidak hanya kayu. Para petani di pinggiran hutan di Kalimantan Selatan sudah membuktikannya
PROGRAM Revolusi Hijau tidak fokus pada satu soal. Selain penanaman pohon sebagai sebuah gerakan massal
PEGUNUNGAN Meratus merupakan gugusan gunung yang memanjang dari selatan ke utara melintasi 10 kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan
MENYAMBUT tibanya bulan suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar Ramadhan Cake Fair (Pasar Wadai).
Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 75 pendakian puncak Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan ditiadakan karena pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved