Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KALIMANTAN Selatan kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk hidup berdasarkan hak dan kearifan lokalnya.
Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Robi menyatakan pihaknya bersyukur atas disahkannya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalsel.
"Ini merupakan sejarah bagi masyarakat adat karena perjuangan ini sudah cukup lama dilakukan AMAN bersama NGO lainnya. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan pihak terkait," tutur Robi, Kamis (12/1).
Dengan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat untuk dapat hidup berdasarkan hak asal usulnya, dengan wilayah adat warisan leluhur. Mereka juga memiliki hak kelola dan hak untuk terlibat dalam berbagai kebijakan, menjaga dan mengembangkan budaya, adat, dan kearifan lokal serta hak kelola sumber daya alam di dalamnya.
"Harapan kita semoga Perda ini bisa diaplikasikan sesuai ketentuan. Serta AMAN di Kalsel dapat terlibat langsung dalam pembuatan regulasi hukum dalam pengakuan dan perlindungan ini. AMAN merupakan masyarakat adat itu sendiri," ujar Robi.
AMAN Kalsel menaungi 71 komunitas adat yang tersebar di tujuh kabupaten di Kalsel.
Terlindungi
Ketua Pansus Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin berharap dengan adanya Perda ini maka tanah ulayat yang merupakan warisan para leluhur dapat terlindungi. Mereka juga dapat menjaga kelestariannya meliputi warisan budaya, norma, adat dan istiadat berlaku sebagaimana aslinya di bawah naungan payung hukum NKRI.
Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi kabupaten dalam menetapkan Perda serupa di daerahnya masing-masing. Sejauh ini ada dua kabupaten yang telah memiliki perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yaitu Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Terkait hal ini Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, ditetapkannya perda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar dapat menjaga eksistensi kearifan lokal. Hidup dengan aman, tumbuh dan berkembang di Kalsel. (N-2)
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
Anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat.
Dengan perda ini diharapkan akan tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok khususnya pada 7 kawasan yang diatur.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
Dalam sepekan Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan 2025 yang dilaksakana oleh Polda Kalse, sebanyak 135 orang preman berhasil ditangkap.
Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan diminta melakukan berbagai inovasi guna menggalang masuknya investor ke daerah.
DIREKTORAT Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan SelatanĀ berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus kekerasan seksual anak dengan modus pertemanan melalui game online.
Penyidik, imbuh dia, berhasil mengungkap fakta bahwa terduga pelaku menyewa mobil pada hari kejadian. Itu dilakukan pelaku sebelum menghabisi nyawa korban.
Rencana extra flights dimaksud untuk tujuan Jakarta (CGK) sebanyak dua penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Surabaya (SUB) lima flights.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved