Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Sulawesi Utara

Voucke Lontaan
07/1/2023 17:50
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Sulawesi Utara
Pelaku pencurian traktor di Kotamobagu dan Bolaang Mongondow, Sulawesi Selatan(MI/VOUCKE LONTAAN)

POLISI berhasil membekuk komplotan pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya, Sulawesi Utara. Tujuh terduga pelaku tertangkap telah ditangkap.

"Terduga pelaku yang ditangkap berjumlah 7 orang pria, yakni berinisial RP, 31, SM, 25, S, 26, AM, 25, YM, 24, DM, 35, dan MK, 27. Dua di antara meeka residivis. Ketujuh orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu (7/1).

Pengungkapan kasus itu, menurut Jules, bermula dari petugas yang menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP, 31, warga Desa Dumara, yang juga seorang residivis, Sabtu (31/12/2022).

"Saat ditangkap bersama 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya, RP mengaku juga telah melakukan pencurian beberapa mesin traktor bersama rekan-rekannya," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap 2 terduga pelaku pencurian mesin traktor. "Dari keterangan RP, polisi kemudian membekuk 2 pria lainnya, yakni S warga Desa Dumara, dan SM warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor," ujar Jules.

Dari pengembangan terhadap 3 pelaku ini, lanjutnya, polisi menyita 3  mesin traktor dari TKP Bolsel dan Bolmong. Barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Bolsel dan Bolmong.

Selanjutnya 3 hari berturut-turut, polisi berhasil menangkap 4 pelaku lainnya, pada Selasa (3/1). Polisi mengamankan 1 terduga pelaku berinisial AM, warga Desa Dumara bersama barang bukti 2 unit mesin yang ditemukan di wilayah Minahasa dan Minahasa Tenggara.

"Rabu (4/1) polisi menangkap YM warga Desa Mopait bersama 1 mesin hasil curian di Desa Tanoyan Utara. Kamis (5/1) polisi kembali meringkus 2 pelaku, yakni DM warga Desa Kopandakan I serta MK, warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag Boltim yang juga merupakan residivis curanmor, dengan barang bukti 1 mesin traktor dari TKP Desa Bungko," ujar Jules.

Ditinggalkan di sawah

Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk ke Polres Kotamobagu.

"Para pelaku ditangkap berdasarkan beberapa laporan warga yang merasa kehilangan traktor, sejak tanggal 31 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023. Ditengarai juga masih ada beberapa warga yang mengalami kehilangan namun belum melaporkan. Diimbau agar segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," katanya.

Diduga para pelaku ini memanfaatkan situasi, saat traktor-traktor ini sengaja ditinggalkan warga di sawah tanpa penjagaan, sehingga para pelaku dengan leluasa melakukan pencurian.

"Melihat mesin traktor tergeletak begitu saja di sawah tanpa penjagaan, para pelaku langsung menggondolnya. Para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kombes  Jules.
Adapun jumlah mesin traktor yang disita berjumlah 8 unit, yang dicuri dari beberapa desa, yaitu Poyowa Besar, Kobo Besar, Tanoyan Utara, Bungko, Desa Biniha (Bolsel) dan Desa Ikhwan (Bolmong). (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya