Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI berhasil membekuk komplotan pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya, Sulawesi Utara. Tujuh terduga pelaku tertangkap telah ditangkap.
"Terduga pelaku yang ditangkap berjumlah 7 orang pria, yakni berinisial RP, 31, SM, 25, S, 26, AM, 25, YM, 24, DM, 35, dan MK, 27. Dua di antara meeka residivis. Ketujuh orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu (7/1).
Pengungkapan kasus itu, menurut Jules, bermula dari petugas yang menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP, 31, warga Desa Dumara, yang juga seorang residivis, Sabtu (31/12/2022).
"Saat ditangkap bersama 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya, RP mengaku juga telah melakukan pencurian beberapa mesin traktor bersama rekan-rekannya," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap 2 terduga pelaku pencurian mesin traktor. "Dari keterangan RP, polisi kemudian membekuk 2 pria lainnya, yakni S warga Desa Dumara, dan SM warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti 1 unit mesin traktor," ujar Jules.
Dari pengembangan terhadap 3 pelaku ini, lanjutnya, polisi menyita 3 mesin traktor dari TKP Bolsel dan Bolmong. Barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Bolsel dan Bolmong.
Selanjutnya 3 hari berturut-turut, polisi berhasil menangkap 4 pelaku lainnya, pada Selasa (3/1). Polisi mengamankan 1 terduga pelaku berinisial AM, warga Desa Dumara bersama barang bukti 2 unit mesin yang ditemukan di wilayah Minahasa dan Minahasa Tenggara.
"Rabu (4/1) polisi menangkap YM warga Desa Mopait bersama 1 mesin hasil curian di Desa Tanoyan Utara. Kamis (5/1) polisi kembali meringkus 2 pelaku, yakni DM warga Desa Kopandakan I serta MK, warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag Boltim yang juga merupakan residivis curanmor, dengan barang bukti 1 mesin traktor dari TKP Desa Bungko," ujar Jules.
Ditinggalkan di sawah
Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk ke Polres Kotamobagu.
"Para pelaku ditangkap berdasarkan beberapa laporan warga yang merasa kehilangan traktor, sejak tanggal 31 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023. Ditengarai juga masih ada beberapa warga yang mengalami kehilangan namun belum melaporkan. Diimbau agar segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," katanya.
Diduga para pelaku ini memanfaatkan situasi, saat traktor-traktor ini sengaja ditinggalkan warga di sawah tanpa penjagaan, sehingga para pelaku dengan leluasa melakukan pencurian.
"Melihat mesin traktor tergeletak begitu saja di sawah tanpa penjagaan, para pelaku langsung menggondolnya. Para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kombes Jules.
Adapun jumlah mesin traktor yang disita berjumlah 8 unit, yang dicuri dari beberapa desa, yaitu Poyowa Besar, Kobo Besar, Tanoyan Utara, Bungko, Desa Biniha (Bolsel) dan Desa Ikhwan (Bolmong). (N-2)
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil jualan milik pedagang nasi uduk Atnah, 65, di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved