Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menerbitkan sebanyak 71.001 izin tinggal untuk warga negara asing, terutama mereka yang tinggal di wilayah Pulau Dewata sepanjang tahun 2022.
Dari jumlah itu, WNA Rusia menjadi warga asing terbanyak yang mengurus izin tinggal di Bali pada 2022, yaitu sebanyak 29.762 orang, kemudian WNA asal Australia 8.219 orang, Jerman 7.434 orang, Perancis 6.547 orang, dan Inggris 6.516 orang.
"Dari total 71.001 izin tinggal yang diterbitkan oleh Imigrasi Ngurah Rai, rinciannya 42.311 merupakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 22.346 Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), 3.831 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 410 Izin Tinggal Tetap (ITAP)," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, sebagaimana dikutip dari siaran tertulis Imigrasi Ngurah Rai yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa (3/1).
Tidak hanya menerbitkan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai pada tahun 2022 juga memberi layanan Affidavit sebanyak 133, Exit Permit Only (EPO) sebanyak 1531, dan MERP/ERP Tidak Kembali sebanyak 439.
Layanan Affidavit merupakan penerbitan paspor RI untuk anak-anak berkewarganegaraan ganda, sementara Exit Permit Only (EPO) merupakan dokumen yang diurus oleh WNA pemegang ITAS/ITAP yang ingin mengakhiri masa tinggalnya atau mengajukan visa baru.
Terakhir, MERP/ERP Tidak Kembali adalah dokumen yang wajib dikantongi oleh pemegang KITAS jika mereka akan keluar Indonesia dan tidak kembali lagi. Namun, apabila mereka memutuskan kembali maka mereka diwajibkan mengajukan visa baru.
Dari laporan Imigrasi Ngurah Rai pada tahun 2022 itu, belum ada WNA yang mengajukan izin tinggal/visa rumah kedua (second home visa).
Visa rumah kedua merupakan layanan terbaru untuk WNA yang diluncurkan pada akhir tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
WNA yang mengantongi visa rumah kedua dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun atau 10 tahun tanpa ada kewajiban bekerja atau berbisnis di Indonesia.
Walaupun demikian, pemegang visa rumah kedua diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan uang setara Rp2 miliar yang disimpan dalam rekening bank milik negara atau sertifikat kepemilikan properti mewah di Indonesia. Bukti itu harus dapat ditunjukkan oleh pemegang visa maksimal sampai 90 hari sejak mereka tiba di Indonesia.
Layanan visa rumah kedua merupakan salah satu upaya pemerintah menjaring WNA yang dinilai potensial untuk berinvestasi atau membangun bisnis di Indonesia.
"Silakan masuk dengan visa tinggal terbatas sambil mikir-mikir (peluang investasi, red.). Oleh karena itu, kami membutuhkan bukti kepemilikan dana yang demikian besar supaya kalau nanti dia berlama-lama di Indonesia jangan sampai tidak ada uangnya untuk hidup,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pada beberapa waktu lalu. (Ant/OL-12)
Lari 3K untuk semua usia — anak-anak, orang tua, bahkan hewan peliharaan!
SEORANG ibu berkebangsaan Inggris bernama Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate menangis lantaran putranya berinisial SEB (9) diduga jadi korban penculikan oleh mantan pacarnya.
Ayu Martini menekankan pentingnya menjaga sistem subak yang menjadi warisan budaya dunia.
diharapkan para petani dapat memanfaatkan limbah organik yang sering dianggap sebagai sampah, pasalnya masih banyak petani belum memahami cara pengolahannya.
DESA Panji Anom, Kabupaten Buleleng (Bali Utara), dan Desa Abiansemal, Kabupaten Badung (Bali Selatan) bersama SW Indonesia menjawab dua tantangan besar di masyarakat.
Mobil Terbang, Robot Humanoid, dan Kolaborasi Global Hadirkan Masa Depan Transportasi Rendah Emisi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved