Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menerbitkan sebanyak 71.001 izin tinggal untuk warga negara asing, terutama mereka yang tinggal di wilayah Pulau Dewata sepanjang tahun 2022.
Dari jumlah itu, WNA Rusia menjadi warga asing terbanyak yang mengurus izin tinggal di Bali pada 2022, yaitu sebanyak 29.762 orang, kemudian WNA asal Australia 8.219 orang, Jerman 7.434 orang, Perancis 6.547 orang, dan Inggris 6.516 orang.
"Dari total 71.001 izin tinggal yang diterbitkan oleh Imigrasi Ngurah Rai, rinciannya 42.311 merupakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 22.346 Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), 3.831 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 410 Izin Tinggal Tetap (ITAP)," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, sebagaimana dikutip dari siaran tertulis Imigrasi Ngurah Rai yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa (3/1).
Tidak hanya menerbitkan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai pada tahun 2022 juga memberi layanan Affidavit sebanyak 133, Exit Permit Only (EPO) sebanyak 1531, dan MERP/ERP Tidak Kembali sebanyak 439.
Layanan Affidavit merupakan penerbitan paspor RI untuk anak-anak berkewarganegaraan ganda, sementara Exit Permit Only (EPO) merupakan dokumen yang diurus oleh WNA pemegang ITAS/ITAP yang ingin mengakhiri masa tinggalnya atau mengajukan visa baru.
Terakhir, MERP/ERP Tidak Kembali adalah dokumen yang wajib dikantongi oleh pemegang KITAS jika mereka akan keluar Indonesia dan tidak kembali lagi. Namun, apabila mereka memutuskan kembali maka mereka diwajibkan mengajukan visa baru.
Dari laporan Imigrasi Ngurah Rai pada tahun 2022 itu, belum ada WNA yang mengajukan izin tinggal/visa rumah kedua (second home visa).
Visa rumah kedua merupakan layanan terbaru untuk WNA yang diluncurkan pada akhir tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
WNA yang mengantongi visa rumah kedua dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun atau 10 tahun tanpa ada kewajiban bekerja atau berbisnis di Indonesia.
Walaupun demikian, pemegang visa rumah kedua diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan uang setara Rp2 miliar yang disimpan dalam rekening bank milik negara atau sertifikat kepemilikan properti mewah di Indonesia. Bukti itu harus dapat ditunjukkan oleh pemegang visa maksimal sampai 90 hari sejak mereka tiba di Indonesia.
Layanan visa rumah kedua merupakan salah satu upaya pemerintah menjaring WNA yang dinilai potensial untuk berinvestasi atau membangun bisnis di Indonesia.
"Silakan masuk dengan visa tinggal terbatas sambil mikir-mikir (peluang investasi, red.). Oleh karena itu, kami membutuhkan bukti kepemilikan dana yang demikian besar supaya kalau nanti dia berlama-lama di Indonesia jangan sampai tidak ada uangnya untuk hidup,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pada beberapa waktu lalu. (Ant/OL-12)
PENGAMAT sosial budaya Bali Wayan Suyadanya mengatakan, peningkatan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing juga dibarengi dengan berbagai masalah yang muncul.
GELARAN Munang Maning Sport Enthusiast (MMSE) Fun Run 5K dan 10K yang digagas oleh komunitas Munang Maning Sport Enthusiast (MMSE) Denpasar mendapat apresiasi.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Kunjungan ini merupakan agenda Kemenpar untuk melihat langsung kesiapan destinasi yang aman bagi anak-anak dan tidak ada pungutan liar di dalamnya.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, melalui subholding-nya PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) mencatat kemajuan dalam pembangunan Bali Benoa Marina.
Selain untuk tenis, juga akan ada fasilitas untuk pade dan pickleball.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved