Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BNNP DIY Ungkap 30 Kasus Narkotika sepanjang 2022

Ardi T Hardi
30/12/2022 14:15
BNNP DIY Ungkap 30 Kasus Narkotika sepanjang 2022
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Susanto menyampaikan kinerja lembaganya selama 2022, Jumat (30/12/2022)(MI/Ardi T Hardi)

KEPALA Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Susanto menyampaikan, prevelensi peredaran dan penyalahgunaan di DIY pada 2022 relatif stabil, tetapi kecenderungannya naik dibanding 2021. Pada 2023, salah satu langkah yang dilakukan BNNP DIY adalah mendorong pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kabupaten Kulonprogo.

Susanto menyebut, BNNP dan BNNK di wilayah DIY telah berhasil mengungkap 30 kasus Narkotika sepanjang 2022. Barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan berupa saabu dengan berat total 138,75 gram, ganja dengan berat total 1129,04 gram, pohon ganja sebanyak 13 batang pohon, biji ganja dengan berat total 63,66 gram, serta tembakau sintetis dengan berat total 35,95 gram.

"Tersangka kasus Narkotika yang berhasil diamankan BNNP DIY dan BNNK di wilayah DIY di tahun 2022 sebanyak 37 orang pelaku. Dari 36 orang pelaku tersebut sebanyak 36 orang dilakukan proses hukum (penyidikan), 1 orang diversi," kata Susanto di Kantor BNNP DIY, Jumat (30/12).

Ia pun menyebutkan, ada tiga kasus menonjol penyalahgunaan narkoba di wilayah DIY. Kasus pertama adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja berjumlah 13 batang pohon ganja dengan tinggi mulai dari 10 cm sampai dengan 36 cm, ganja dengan berat bruto 52,33 gram, dan biji ganja dengan berat bruto 63 gram.

Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial WF yang mengaku memiliki seluruh narkotika jenis ganja tersebut. Tersangka WF membeli ganja dari ST (DPO) pada awal Februari 2022 seharga Rp2.500.000,- dan dikirimkan melalui jasa kirim paket yang ditujukan ke alamat rumah tersangka WF di JI. Affandi Gg. Kamboja CT X No. 25 Santren RT 005 RW 002 Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta.

Kasus kedua adalah penyalahgunaan Narkotika berjenis tembakau sintetis (gorilla) dengan total berat bruto 22,98 gram dengan tersangka inisial FS dan DWNS. Modus operandi yang digunakan adalah dengan cara membeli paket tembakau tersebut secara online melalui akun Instagram, dan diterima dengan cara turun di alamat (Maps). Tersangka FS mengaku selama periode November 2021 s/d Januari 2022 sudah 8 (delapan) kali melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Kasus ketiga adalah penyalahgunaan Narkotika berjenis ganja oleh HMA pada 11 September 2022. Penangkapan terhadap tersangka atas penyalahgunaan 5 gram narkotika jenis ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman JNE oleh tersangka inisial Y (DPO). Bersama tersangka HMA, turut diamankan tersangka inisial A dan A yang menerima paket narkotika jenis ganja tersebut.

Ia juga mengungkapkan modus operandi baru peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram dengan nilai sebesar Rp85 juta. Barang terlarang ini dikirimkan dari Jakarta melalui KIB (paket kereta api) ke Stasiun Wates pada 18 Januari 2022. Kasus tersebut melibatkan 2 tersangka berinisial FG (residivis) dan R (residivis), yang mana paket 100 gram narkotika tersebut akan diedarkan lagi dalam bentuk paket 5 gram di wilayah DIY.

Modus operandi yang masih marak dalam peredaran narkotika di DIY adalah membeli dan menerima paket Narkotika melalui jasa pengiriman, serta menerima, menyediakan dan meletakkan paket Narkotika di alamat tertentu sesuai perintah/arahan pemilik barang.

Selama tahun 2022, berkas perkara tindak pidana Narkotika yang ditangani sebanyak 30 berkas perkara, yang mana 1 berkas diversi, 1 berkas dilimpahkan ke BNNK Magelang, dan sebanyak 21 berkas perkara berhasil diselesaikan (P21) di tahun 2022 ini. Selain itu, sebanyak 7 berkas perkara masih dalam proses penyelesaian.

Memasuki 2023, pihaknya menyampaikan kerawanan peredaran narkotika melalui bandara. Pasalnya, seiring melandasinya kasus Covid-19, aktivitas penerbangan, baik domestik maupun internasional, di Bandara pun semakin ramai, termasuk di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulonprogo.

"Tantangan ke depan sangat rawan di Kabupaten Kulonprogo, terlebih sudah dibukanya banyak penerbangan luar negeri," kata dia. Di sisi lain, Kabupaten Kulonprogo hingga saat ini belum memiliki BNNK. (OL-13)

Baca Juga: Di 2022 Tercatat 16 Polisi di Babel Dipecat, Terbanyak Karena ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya