Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara memiliki program beasiswa untuk para mahasiswa berprestasi atau berekonomi lemah dengan besaran bantuan hingga Rp40 juta per orang.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus mengatakan, mulai 2023 Pemprov akan menjalankan program pendidikan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa.
"Kami memberikan beasiswa untuk para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu," ungkapnya di Medan, Rabu (28/12).
Dia menguraikan, beasiswa ini diperuntukkan bagi warga Sumut yang sedang menempuh pendidikan formal Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 di perguruan tinggi negeri atau swasta, baik di dalam atau di luar negeri. Namun untuk beasiswa S-1, usia calon penerima dibatasi maksimal 25 tahun, untuk program S2 maksimal 35 tahun dan untuk program S3 maksimal 45 tahun.
Pergub 35 mengatur bahwa beasiswa ini diberikan untuk mahasiswa dari tiga kalangan. Yakni mereka yang berprestasi, berasal dari keluarga berekonomi lemah, dan penyandang disabilitas.
Adapun prestasi yang dimaksud adalah capaian nilai akademik dan nonakademik. Bagi calon penerima dari jalur akademik, pemerintah provinsi mensyaratkan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,5 untuk program studi eksakta dan 3,7 untuk program studi humaniora/noneksakta.
Adapun calon penerima beasiswa dari jalur nonakademik adalah mereka yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia. Seperti menjadi juara pada pertandingan, perlombaan, festival atau pertunjukan di level nasional atau internasional.
Baca juga: Tekan Inflasi, Pemprov NTT Ingatkan Masyarakat tidak Panic Buying
"Prestasi itu harus dibuktikan dengan menunjukkan piagam atau sertifikat yang diperoleh," imbuhnya.
Sedangkan bagi calon penerima yang berasal dari keluarga berekonomi lemah atau penyandang disabilitas, Pemprov mensyaratkan IPK minimal 3,0 untuk program studi eksakta dan 3,3 untuk program studi noneksakta.
Calon penerima yang berasal dari keluarga berekonomi lemah harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan dan diketahui camat.
Adapun persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa ini, lanjut Ilyas, adalah warga negara indonesia serta penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Kemudian sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.
Lalu bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah. Selanjutnya, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat umuk berikutnya yakni bukan anggota atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah dan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak mana pun. Calon penerima beasiswa juga harus siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa serta siap menyampaikan data, informasi dan dokumen dengan jujur dan benar.
"Adapun besaran beasiswa yang diberikan senilai Rp1O juta untuk S1, Rp15 juta untuk S2, dan Rp40 juta untuk S3," imbuhnya.
Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa ini, kata Ilyas, dapat mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumut disertai dengan surat rekomendasi dari Dekan atau setingkat Dekan. (OL-16)
Muzakir membeberkan dengan putusan ini maka tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Muzakir mengatakan, Provinsi Aceh dan Sumut damai.
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo.
Ia menyebutkan bahwa pertemuan akan berlangsung di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan.
KETUA Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji menanggapi soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hasan juga sempat merespon saat ditanya soal isu empat pulau sebagai pemberian hadiah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
EMPAT pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh dan kini masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disebut mempunyai kandungan minyak dan gas (migas)
UNTUK melindungi data dan sistem pelayanan publik dari ancaman siber, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pusat Pemantauan Keamanan Informasi Pemerintah Kota Cilegon.
Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah terbebas bebas dari jeratan judi online.
PLN Icon Plus SBU Jabar dan Diskominfo Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan penandatanganan kontrak terkait pelaksanaan pekerjaan jaringan intra pemerintah untuk tahun 2024.
Apresiasi berupa penghargaan dari Kemenag tersebut diberikan atas partisipasi dan kontribusi Pemkot Cilegon dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI).
Wali Kota pun mengapresiasi para peserta lomba yang tetap antusias dan kompak mengikuti perlombaan walaupun diguyur gerimis.
Relawan tersebut menjadi bagian dari dari gugus tugas Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved