Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, ARV, alias Nunung sebagai tersangka dugaan korupsi. ARV diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp6,9 miliar.
“Modusnya tersangka ini membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp5 miliar. Kemudian tersangka membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari semestinya sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dihubungi Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Media Indonesia Perkuat Kompetensi Wartawan
Selain itu, ARV juga melakukan lebih bayar kepada pihak ketiga Rp1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp6,9 miliar.
"Akibatnya negara harus menanggung kerugian karena perbuatan pelaku," lanjut Narto.
Polda Riau menyebut kasus ini tidak berhenti sampai ARV. Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini, salah satunya penemuan bukti-bukti transfer yang mencurigakan.
Semua bukti yang didapatkan tim penyidik akan diusut tuntas. Dari penyidikan tersebut terbuka kemungkinan akan adaya tersangka baru.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Tentu ini terus berkembang, pemeriksaan akan terus dilakukan," ujar Sunarto.
Terhadap ARV, polisi menyangkakan pelanggaran atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"ARV terancam hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Ren/A-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved