Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, ARV, alias Nunung sebagai tersangka dugaan korupsi. ARV diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp6,9 miliar.
“Modusnya tersangka ini membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp5 miliar. Kemudian tersangka membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari semestinya sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dihubungi Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Media Indonesia Perkuat Kompetensi Wartawan
Selain itu, ARV juga melakukan lebih bayar kepada pihak ketiga Rp1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp6,9 miliar.
"Akibatnya negara harus menanggung kerugian karena perbuatan pelaku," lanjut Narto.
Polda Riau menyebut kasus ini tidak berhenti sampai ARV. Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini, salah satunya penemuan bukti-bukti transfer yang mencurigakan.
Semua bukti yang didapatkan tim penyidik akan diusut tuntas. Dari penyidikan tersebut terbuka kemungkinan akan adaya tersangka baru.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Tentu ini terus berkembang, pemeriksaan akan terus dilakukan," ujar Sunarto.
Terhadap ARV, polisi menyangkakan pelanggaran atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"ARV terancam hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Ren/A-3)
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved