Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, ARV, alias Nunung sebagai tersangka dugaan korupsi. ARV diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp6,9 miliar.
“Modusnya tersangka ini membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp5 miliar. Kemudian tersangka membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari semestinya sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dihubungi Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Media Indonesia Perkuat Kompetensi Wartawan
Selain itu, ARV juga melakukan lebih bayar kepada pihak ketiga Rp1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp6,9 miliar.
"Akibatnya negara harus menanggung kerugian karena perbuatan pelaku," lanjut Narto.
Polda Riau menyebut kasus ini tidak berhenti sampai ARV. Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini, salah satunya penemuan bukti-bukti transfer yang mencurigakan.
Semua bukti yang didapatkan tim penyidik akan diusut tuntas. Dari penyidikan tersebut terbuka kemungkinan akan adaya tersangka baru.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Tentu ini terus berkembang, pemeriksaan akan terus dilakukan," ujar Sunarto.
Terhadap ARV, polisi menyangkakan pelanggaran atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"ARV terancam hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Ren/A-3)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved