Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, ARV, alias Nunung sebagai tersangka dugaan korupsi. ARV diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp6,9 miliar.
“Modusnya tersangka ini membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp5 miliar. Kemudian tersangka membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari semestinya sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dihubungi Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Media Indonesia Perkuat Kompetensi Wartawan
Selain itu, ARV juga melakukan lebih bayar kepada pihak ketiga Rp1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp6,9 miliar.
"Akibatnya negara harus menanggung kerugian karena perbuatan pelaku," lanjut Narto.
Polda Riau menyebut kasus ini tidak berhenti sampai ARV. Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini, salah satunya penemuan bukti-bukti transfer yang mencurigakan.
Semua bukti yang didapatkan tim penyidik akan diusut tuntas. Dari penyidikan tersebut terbuka kemungkinan akan adaya tersangka baru.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Tentu ini terus berkembang, pemeriksaan akan terus dilakukan," ujar Sunarto.
Terhadap ARV, polisi menyangkakan pelanggaran atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"ARV terancam hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Ren/A-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved