30 persen masyarakat di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung belum mengurus sertifikat tanah. Hal ini terjadi karena masyarakat merasa sudah cukup dengan surat kades sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Surat kades itu, padahal bukan bukti kuat terhadap kepemilikan tanah atau asetnya, tapi mereka nyaman dengan surat kades, makanya jadi enggan urus sertifikat," ujarnya Kepala Pertanahan Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Ali Rido, Rabu (21/12).
Untuk itu, pihaknya mendorong masyarakat yang belum mengurus sertifikat tanah segera melakukannya. "Kita tidak bisa memaksa, tapi kita dorong agar kesadaran masyarakat ada kemauan untuk memiliki sertifikat tanah, selain itu kita juga melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa,"ungkap dia.
Ia menyebutkan 30 persen masyarakat Bangka yang belum memiliki sertifikat tanah lebih banyak yang tinggal di desa. "Di kota ada, tapi mayoritas mereka di desa  makanya sosialisasi kita galakan di desa-desa," imbuhnya. (OL-15)