Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pelaku Kejahatan Seksual asal Jepang Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Arnoldus Dhae
13/12/2022 16:02
Pelaku Kejahatan Seksual asal Jepang Divonis 2 Tahun 3 Bulan
Ilustrasi.(DOK MI.)

SIDANG kasus kejahatan seksual anak dengan terdakwa berinisial FS asal Jepang akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/12). Terdakwa FS asal Jepang yang masih berstatus sebagai pelajar dalam sekolah internasional di Bali hanya divonis 2 tahun hukuman penjara dan 3 bulan harus kerja sosial.

"Menyatakan anak Fujiwarasena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," ungkap Hakim Kony Hartanto.

Dalam penjelasannya, tipu muslihat yang dilakukan terdakwa diungkap mulai dengan merayu korban dengan mengatakan mencintai korban hingga membujuk melakukan persetubuhan di kamar mandi salah satu kafe di Jimbaran. Putusan hakim dalam perkara ini sesuai dengan tuntutan JPU, Ni Putu Widyaningsih. 

Namun ketika sidang berakhir JPU malah menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir Yang Mulia," ungkap JPU. Terdakwa diungkap masih muda dan belum pernah dihukum. FS ditahan di Rutan Polresta Denpasar sejak 16 November 2022 hingga saat ini. 

Putusan pidana 2 tahun yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan anak FS merusak masa depan korban. Perbuatan FS juga membuat malu dan korban mengalami trauma. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. FS masih berstatus pelajar dan belum pernah dihukum. Keluarga FS berusaha meminta maaf kepada keluarga korban. FS masih berusia muda dan ingin melanjutkan sekolah.

Salah satu kuasa hukum korban, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, mengatakan putusan ini yang terbaik. Soalnya, baik pelaku maupun korban, masih anak-anak. "Putusan hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial ialah yang terbaik, bagaimana anak ini bisa untuk disiplin, kemudian mengubah diri, kemudian lebih baik lagi dari sebelumnya," ujarnya. 

Kuasa hukum Siti Sapura atau yang lebih dikenal dengan nama Ipung menyatakan masih kurang puas dengan putusan hakim. Namun pihaknya tetap mengapresiasi keputusan majelis hakim.  "Sebenarnya saya agak kecewa dengan putusan yang sangat terlalu ringan di bawah hukuman minimum. Namun inilah undang-undang di Indonesia. Selain ada Pasal 79 ayat 2 yang mengatakan separuh dari ancaman orang dewasa. Ada juga bahasa yang mengatakan anak tidak kenakan batas minimum," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik