Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus kejahatan seksual anak dengan terdakwa berinisial FS asal Jepang akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/12). Terdakwa FS asal Jepang yang masih berstatus sebagai pelajar dalam sekolah internasional di Bali hanya divonis 2 tahun hukuman penjara dan 3 bulan harus kerja sosial.
"Menyatakan anak Fujiwarasena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," ungkap Hakim Kony Hartanto.
Dalam penjelasannya, tipu muslihat yang dilakukan terdakwa diungkap mulai dengan merayu korban dengan mengatakan mencintai korban hingga membujuk melakukan persetubuhan di kamar mandi salah satu kafe di Jimbaran. Putusan hakim dalam perkara ini sesuai dengan tuntutan JPU, Ni Putu Widyaningsih.
Namun ketika sidang berakhir JPU malah menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir Yang Mulia," ungkap JPU. Terdakwa diungkap masih muda dan belum pernah dihukum. FS ditahan di Rutan Polresta Denpasar sejak 16 November 2022 hingga saat ini.
Putusan pidana 2 tahun yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan anak FS merusak masa depan korban. Perbuatan FS juga membuat malu dan korban mengalami trauma.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. FS masih berstatus pelajar dan belum pernah dihukum. Keluarga FS berusaha meminta maaf kepada keluarga korban. FS masih berusia muda dan ingin melanjutkan sekolah.
Salah satu kuasa hukum korban, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, mengatakan putusan ini yang terbaik. Soalnya, baik pelaku maupun korban, masih anak-anak. "Putusan hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial ialah yang terbaik, bagaimana anak ini bisa untuk disiplin, kemudian mengubah diri, kemudian lebih baik lagi dari sebelumnya," ujarnya.
Kuasa hukum Siti Sapura atau yang lebih dikenal dengan nama Ipung menyatakan masih kurang puas dengan putusan hakim. Namun pihaknya tetap mengapresiasi keputusan majelis hakim. "Sebenarnya saya agak kecewa dengan putusan yang sangat terlalu ringan di bawah hukuman minimum. Namun inilah undang-undang di Indonesia. Selain ada Pasal 79 ayat 2 yang mengatakan separuh dari ancaman orang dewasa. Ada juga bahasa yang mengatakan anak tidak kenakan batas minimum," ujarnya. (OL-14)
Dalam sepekan, Polda Bali berhasil mengungkap tiga kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami oleh turis asing saat berlibur di Bali.
Dalam empat hari ke depan, potensi gelombang laut tinggi diperkirakan melanda di sejumlah perairan, mulai dari Selat Bali bagian Selatan, Selat Badung hingga Selat Lombok bagian Selatan.
Menurutnya, distribusi kendaraan yang tidak terkonsentrasi pada satu waktu menjadi kunci menjaga kelancaran di pelabuhan.
SEORANG turis asal Tiongkok RF, 22, diperkosa di Pecatu, Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Bali saat ini aman dan banyak dikunjungi turis.Ia menilai itu kasusistis
Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi masuknya warga pendatang tanpa identitas ke Bali dan selama arus balik Lebaran pada 24-25 Maret 2026.
Seorang warga negara asing asal Belanda berinisial RP, 49, meninggal dunia di sebuah vila Badung, Bali setelah menjadi korban penganiayaan berat oleh orang tak dikenal.
Informasi kejadian diterima pada pukul 12.10 Wita dari warga bernama Kojek kepada petugas BPBD Kota Denpasar. Dalam laporan disebutkan identitas korban atas nama I Made Wirya (65).
Usia ke-238 menjadi mata rantai penting perjalanan Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali yang terus tumbuh sebagai kota kreatif berbasis budaya.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved