Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SIDANG kasus kejahatan seksual anak dengan terdakwa berinisial FS asal Jepang akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/12). Terdakwa FS asal Jepang yang masih berstatus sebagai pelajar dalam sekolah internasional di Bali hanya divonis 2 tahun hukuman penjara dan 3 bulan harus kerja sosial.
"Menyatakan anak Fujiwarasena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," ungkap Hakim Kony Hartanto.
Dalam penjelasannya, tipu muslihat yang dilakukan terdakwa diungkap mulai dengan merayu korban dengan mengatakan mencintai korban hingga membujuk melakukan persetubuhan di kamar mandi salah satu kafe di Jimbaran. Putusan hakim dalam perkara ini sesuai dengan tuntutan JPU, Ni Putu Widyaningsih.
Namun ketika sidang berakhir JPU malah menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir Yang Mulia," ungkap JPU. Terdakwa diungkap masih muda dan belum pernah dihukum. FS ditahan di Rutan Polresta Denpasar sejak 16 November 2022 hingga saat ini.
Putusan pidana 2 tahun yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan anak FS merusak masa depan korban. Perbuatan FS juga membuat malu dan korban mengalami trauma.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. FS masih berstatus pelajar dan belum pernah dihukum. Keluarga FS berusaha meminta maaf kepada keluarga korban. FS masih berusia muda dan ingin melanjutkan sekolah.
Salah satu kuasa hukum korban, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, mengatakan putusan ini yang terbaik. Soalnya, baik pelaku maupun korban, masih anak-anak. "Putusan hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial ialah yang terbaik, bagaimana anak ini bisa untuk disiplin, kemudian mengubah diri, kemudian lebih baik lagi dari sebelumnya," ujarnya.
Kuasa hukum Siti Sapura atau yang lebih dikenal dengan nama Ipung menyatakan masih kurang puas dengan putusan hakim. Namun pihaknya tetap mengapresiasi keputusan majelis hakim. "Sebenarnya saya agak kecewa dengan putusan yang sangat terlalu ringan di bawah hukuman minimum. Namun inilah undang-undang di Indonesia. Selain ada Pasal 79 ayat 2 yang mengatakan separuh dari ancaman orang dewasa. Ada juga bahasa yang mengatakan anak tidak kenakan batas minimum," ujarnya. (OL-14)
Nikmati malam penuh cita rasa di Pullman Bali Legian Beach dalam acara Roll, Puff & Pour, Jumat 11 Juli 2025.
Keduanya tersesat ketika memutuskan untuk turun terlebih dahulu dan memisahkan diri dari rombongan.
SEORANG penumpang pesawat Jetstar JQ-110 rute Perth-Denpasar berinisial SRC, 59, warga negara Australia, terjatuh dan pingsan di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (6/7).
Dalam satu tahun terakhir, lebih dari 7.600 telur penyu berhasil ditemukan dan diselamatkan di Pulau Serangan. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 telur berhasil menetas menjadi tukik.
PENCARIAN terhadap korban kapal KMP Tunu Prataman Wijaya yang karam di Selat Bali pada Rabu (2/7) malam terus dilakukan.
Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi, terutama yang berkaitan dengan angkutan laut, untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem yang ada saat ini.
GELARAN Munang Maning Sport Enthusiast (MMSE) Fun Run 5K dan 10K yang digagas oleh komunitas Munang Maning Sport Enthusiast (MMSE) Denpasar mendapat apresiasi.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menekankan pentingnya festival ini sebagai ruang ekspresi bagi generasi muda.
Ibis Styles Bali hadirkan program "City Heritage Tour: Denpasar Has Stories" yang ajak tamu selusuri sejarah dan kehidupan lokal di Denpasar.
Acara yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar ini bertujuan untuk mewujudkan kerukunan umat beragama dengan menyasar berbagai elemen masyarakat.
Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice pada 27 desa, 16 kelurahan dan 35 desa adat di Kota Denpasar, Bali, diresmikan secara serentak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved