Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai (BC) Ngurah Rai musnahkan sejumlah barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pada Selasa (13/12/2022). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai
yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli sampai November 2022.
"Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait dapat menghasilkan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Atas hal tersebut saya sampaikan terima kasih dan apresiasi," ucap Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, yang turut hadir pada kesempatan tersebut.
Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp176,5juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.48 juta yang berupa barang kena cukai ilegal, sex toys, kain, dan barang-barang lain yang tidak diselesaikan kewajiban pungutan negaranya, dimusnahkan atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
"Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan. Sebanyak 3.167 barang dari Buku Catatan Pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi dalam laporanya.
Dalam keterangan terpisah, Mira menyampaikan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan pencegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai.
"Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan. Disamping itu juga terdapat peranan penting dari kegiatan penegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan ini, yaitu menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. Karena sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri," tambah Mira. (OL-13)
Baca Juga: Ratusan Ribu Dosis Vaksin Covid-19 di Flotim Kedaluwarsa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Instruksi 'bersih-bersih' tersebut merupakan kode untuk memindahkan tumpukan uang tunai dari lokasi awal.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KPK temukan uang Rp5 miliar dalam 5 koper terkait kasus suap importasi Bea Cukai. Simak peran 6 tersangka termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai di sini.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai diduga melepas pria Kroasia, Petar BR alias Deda, yang menjalankan bisnis ilegal di Bali.
Menurut Jokowi, dibandingkan beberapa tahun lalu, fasilitas Tahura Ngurah Rai di Bali sudah mengalami perubahan yang signifikan.
KEPALA UPT Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai I Ketut Subandi pusing dengan masalah sampah plastik di wilayahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved