Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil diminta untuk tidak mengubah usulan upah minimum kabupaten (UMK) yang direkomendasikan Pemkab Bandung Barat berdasarkan keputusan hasil rapat pleno dewan pengupahan. Hal itu disampaikan kalangan elemen buruh Kabupaten Bandung Barat.
Diketahui, dewan pengupahan telah menggelar rapat pleno usulan UMK 2023 pada Selasa (29/11) lalu. Dalam rapat tersebut, Pemkab Bandung Barat menetapkan usulan kenaikan UMK sebesar 27 persen atau Rp877.392,39. Apabila ditambahkan dengan nominal UMK 2022 sebesar Rp3.248.283,26, berarti besaran upah 2023 sebesar Rp4.125.675,67.
"Kita tidak mau usulan ini tiba-tiba berubah atau dikembalikan pihak provinsi agar direvisi, seperti penetapan UMK tahun sebelumnya. Intinya, Gubernur Jawa Barat harus menetapkan usulan dari daerah, enggak boleh diubah lagi," kata Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat, Kamis (1/12).
Dia menyatakan, usulan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno dewan pengupahan sehingga menjadi percuma jika keputusannya tiba-tiba digugurkan. Lebih dari itu, penetapan kenaikan UMK sebesar 27 persen itu keluar berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di tiga pasar Bandung Barat.
Menurut Dede, besaran kenaikan UMK 27 persen hanya cukup bagi buruh untuk bertahan hidup, sedangkan kebutuhan lain untuk pendidikan atau lainnya tidak dihitung." Maka kami meminta gubernur mempertahankan angka ini jangan sampai berkurang," ujarnya.
Sementara itu, Pemkot Cimahi merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen kepada Pemprov Jabar. Meski begitu, angka tersebut tidak sesuai tuntutan buruh yang meminta sebesar 12 persen sesuai dengan hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL).
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Kota Cimahi, Siti Eni mengharapkan, pemerintah seharusnya merekomendasikan UMK sebesar 12 persen karena kondisi buruh terpuruk akibat melambungnya harga sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
"Kita menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 30 persen, tapi kalau tidak bisa, minimal rekomendasinya 12 persen. Kami tidak mau merujuk PP nomor 36 tahun 2021," ucap Siti Eni.
Jika disetujui Pemprov Jabar, dengan kenaikan angka UMK 10 persen maka upah buruh di Kota Cimahi akan mengalami kenaikan menjadi Rp3.599.935,35 dari UMK 2022 sebesar Rp3.272.668,50 atau naik Rp327.266,85. (OL-15)
PRESIDEN Prabowo Subianto meresmikan enam komando daerah militer (kodam) baru, Minggu (10/8).
Surat edaran larangan meminta bantuan di jalan raya tersebut mulai berlaku sejak awal Agustus.
Korban perempuan atas nama Bebby Febiola, 11, warga Kampung Cicokok, Desa Citatah, meninggal dunia saat bermain di tepian danau, pada Minggu (3/8) siang.
PETANI ikan keramba jaring apung (KJA) di perairan Waduk Cirata lega sebab ikan air tawar di perairan Waduk Cirata tak mengandung merkuri
Mereka berangkat bukan lewat jalur resmi, melainkan melalui bujukan teman atau iklan di medsos
Dalam 3 bulan terakhir sudah ada 16 sapi mati karena terjangkit penyakit aneh. Gejala yang dialami sapi berbeda dengan penyakit mulut kuku (PMK) yang sebelumnya pernah mewabah.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved