Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Naik, UMP NTT 2023 Menjadi Rp2,1 Juta

Palce Amalo
01/12/2022 17:06
Naik, UMP NTT 2023 Menjadi Rp2,1 Juta
Upah(Ilustrasi)

UPAH Minumum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2023 naik sebesar Rp148.994 menjadi Rp2.123.994 per bulan dari UMP 2022 sebesar Rp1.975.000 per bulan.

Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnakertrans) NTT Silvya Peku Djawang mengatakan UMP NTT 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,54%.

"Kenaikan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang kemudian dilakukan penyesuaian bersama Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022," ujarnya di Kupang, Kamis (1/12).

Dinas Kopnakertrans kemudian menggelar rapat bersama dewan pengupahan dan menyepakati UMP 2022 naik sebesar 7,54%. Selanjutnya, Gubernur NTT mengeluarkan keputusan Nomor: 363/KEP/HK tentang UMP 2023 tersebut. UMP yang ditetapkan itu berlaku mulai 1 Januari - 31 Desember 2023.

Baca juga: Sama-sama Tolak UMP DKI 2023: Buruh Bilang Kurang, Pengusaha Sebaliknya

Selvy mengatakan kenaikan UMP demi kesejahteraan pekerja dan juga iklim investasi di Nusa Tenggara Timur. Setelah penetapan UMP, dewan pengupahan harus memastikan kenaikan UMP diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota. Pasalnya, setiap tahun, selain penetapan UMP di tingkat provinsi, hanya diikuti penetapan upah di Kota Kupang.

"Tugas berat dewan pengupahan adalah kabupaten lainnya menetapkan upah minimum masing-masing," tuturnya.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya