Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UMK Bandung Barat 2023 Diusulkan Naik 27 Persen

Depi Gunawan
30/11/2022 15:37
UMK Bandung Barat 2023 Diusulkan Naik 27 Persen
Ilustrasi(Medcom.id)

RAPAT pleno dewan pengupahan memutuskan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 dinaikan sebesar 27%. Dalam rapat pleno yang telah digelar pada Selasa (29/11), Pemkab Bandung Barat merekomendasikan UMK yang semula Rp3.248.283,26 dinaikan menjadi Rp4.125.675,67 atau naik sekitar Rp877.392,39 dari tahun ini.

Kepala Disnakertrans Bandung Barat Panji Hermawan mengungkapkan pembahasan terkait kenaikan UMK 2023 sempat mengalami deadlock karena terdapat perbedaan usulan antara buruh dengan pengusaha.

"Akhirnya disepakati rekomendasi UMK tahun 2023 dinaikan sebesar 27% tapi perhitungannya berasal dari hasil survey pasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh," kata Panji, Rabu (30/11).

Dia mengatakan rekomendasi kenaikan UMK 2023 tergantung keputusan dari Pemprov Jabar. Pihaknya pun menghargai hasil survey pasar yang dilakukan oleh buruh Bandung Barat.

"Keputusannya nanti di provinsi, sekarang usulannya masih diproses, mudah-mudahan segera mendapat rekomendasi dari pak bupati," ujar Panji.

Baca juga: UMK Bekasi Naik 7,2 Persen, Elemen Buruh Puas

Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bandung Barat Yohan Ibrahim menjelaskan dalam rapat pleno dengan dewan pengupahan, sebetulnya terdapat tiga usulan yakni serikat pekerja, pemerintah, dan Apindo.

"Jika serikat pekerja, saya tidak boleh mengomentari karena itu pendapat, silakan ya. Kalau pemerintah memakai Permenaker nomor 18 tahun 2022 karena harus patuh pada pemerintah pusat dengan memasukan indeks 0,3," ucap Yohan.

Menurut Yohan, berdasarkan hitungan Apindo, kenaikan UMK Bandung Barat idealnya hanya 1,57% sesuai PP nomor 36 tahun 2021 sebab UMK tahun 2022 ditentukan di bawah batas atas upah minimum Bandung Barat.

"Itu ada surat edarannya dari Menteri Tenaga Kerja, mengenai anggota rumah tangga bekerja, pengeluaran perkapita, dan angkatan kerjanya berapa, jadi data itu yang kita pakai," jelasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya