Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen

Yose Hendra
29/11/2022 17:29
UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen
Para pekerja meneruskan pembangunan palang pintu perlintasan kereta api di Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, Jumat (22/7).(ANTARA/Iggoy el Fitra)

KEPALA Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Barat, Nizam Ul Muluk, mengungkapkan, upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sumatra Barat 2023 naik sebesar 9,15% dari Rp2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 kali secara tripartit dengan unsur pekerja,
pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

Penetapan UMP ini, kata Nizam, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor: 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023.

"Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk 2023 sebesar Rp2.742.476," ujarnya di Padang, Selasa (29/11).


Baca juga: Ada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kuli di Pasar 16 Ilir Terjamin Hidupnya


Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkannya.

Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hebatnya, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2022 lalu, UMP Sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, sebesar Rp2.484.041.

Sedangkan UMP Sumbar 2020 sebesar Rp2.484.041, UMP Sumbar 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya