Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TIM Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menangkap seorang pemuda berinisial DD, 24, diduga membawa 6,3 kilogram ganja dari atas KM Sinabung rute pelayaran Jayapura Papua tujuan Manokwari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu dalam keterangan pers di Manokwari, Rabu (23/11), membenarkan penangkapan pelaku bersama barang bukti ganja seberat 6,3 kg dari atas KM Sinabung berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat.
"Penangkapan di atas KM Sinabung tepatnya di dek tiga kamar 3053 pada Jumat (18/11) sekitar pukul 23.00 WIT atau dua jam sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Manokwari atas bantuan informasi dari masyarakat," ujar Indra.
Setelah penangkapan, pelaku langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti dalam penyelidikan. Hasil tes urine, tersangka DD dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika jenis ganja.
"Kasusnya masih akan dikembangkan karena tujuan didatangkan 6,3 kg ganja ini adalah memenuhi permintaan pembeli di Manokwari dengan harga jual Rp100 ribu per satu gram," ujar Indra.
Baca juga: BIN Daerah Jawa Barat Operasikan Posko Bantuan Untuk Korban Gempa di Cianjur
Ia mengatakan bahwa penyitaan 6,3 kg merupakan salah satu penangkapan terbesar sepanjang 2022 di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
"Jika dirupiahkan dengan harga ecer per gram Rp100 ribu maka nilai uang yang dihasilkan dari penjualan barang haram ini ditaksir
mencapai Rp639.200.000," kata Indra.
Indra berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang terus membantu polisi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Papua Barat.
"Setidaknya 24 ribu orang di Manokwari dan sekitarnya diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba dengan penyitaan ganja itu karena penjualan per paket ganja di wilayah Papua Barat sudah menyasar semua kalangan usia dan profesi," ujarnya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka DD adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2, Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp10 miliar. (Ant/OL-16)
Penemuan kasus baru Tuberkulosis (TBC) di daerah itu hingga Juli 2025 mencapai 550 kasus, bahkan ada pasien yang sudah menunjukkan resisten obat.
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Sebanyak 466 orang ditangkap Polisi Metropolitan London karena ikut aksi mendukung kelompok aktivis pro-Palestina.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali ditangkap atas perannya dalam upaya pemberlakuan darurat militer.
Petinju Meksiko Julio Cesar Chaves Jr ditangkap ICE terkait dugaan keterlibatan dengan kartel Sinaloa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved