Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA kampanye dalam Pemilu 2024 memang jauh lebih singkat daripada Pemilu 2019 agar tidak terjadi polarisasi di masyarakat seperti Pemilu 2019. Namun, semua pihak perlu mewaspadai ancaman ujaran kebencian yang disebarkan melalui dunia maya.
Masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, sedangkan masa kampanye pada Pemilu 2019 mencapai 6 bulan 3 minggu.
"Walau masa kampanye lebih singkat dari Pemilu 2019, acaman kekerasan bisa terjadi mulai dari dunia maya," kata Ahmad Shidqi, Komisioner KPU DIY dalam Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Sleman, DIY, Selasa (22/11). Pasalnya, kekerasan di dunia aktual banyak dipicu dari pertengkaran di dunia Maya.
Fenomena yang diperkirakan akan banyak muncul adalah penggunaan akun media sosial dengan nama-nama palsu. Mereka menggunakan nama-nama palsu itu untuk menyampaikan ujaran kebencian ataupun menyebarkan berita bohong.
"Cyber crime dari kepolisian diharapkan mampu meredam ujaran kebencian," kata dia.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi mengawal penyelenggaraan Pemilu, termasuk melaporkan akun-akun di media sosial yang melakukan ujaran kebencian ataupun kabar bohong.
"Pemilu tidak hanya diserahkan kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, tetapi juga patisipasi masyarakat untuk dapat bersama-sama membangun bangsa ini," kata dia.
Pada saat ini, KPU tengah menyelesaikan verifikasi calon peserta Pemilu hingga 13 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan peserta Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022.
Masa kampanye akan dimulai pada November 2023 --10 Februari 2024. Masa tenang kampanye akan dilakukan pada 11-13 Februari 2023, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14 Februari--15 Februari 2024.
"Rekaputulasi hasil penghitungan suara akan dimulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024," kata dia. Penetapan hasil Pemilu 2024 akan disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (OL-13)
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan dalam kurun waktu sepekan pelaksanaan Operasi Lilin Progo 2025, hampir 1 juta kendaraan yang masuk wilayah DIY.
Transisi paradigma pemidanaan dari sekadar penghukuman fisik menjadi pemulihan hubungan sosial
Daop 6 menyediakan total 383.074 tempat duduk (TD) untuk kereta api (KA) keberangkatan awal dari stasiun relasi Daop 6,
KEPALA Perwakilan Bank Indonesia DIY, Sri Darmadi Sudibyo menyampaikan, mencermati potensi risiko inflasi ke depan, termasuk dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nataru.
Komisionet KPU August Mellaz mendorong seluruh jajaran KPU di seluruh daerah untuk berhati-hati dalam memberikan maupun mencabut akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai tidak profesional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam memastikan pilkada berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan hukum.
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
KPU Daerah (KPUD) Bantul menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bantul 2024, Senin (24/9).
Empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved