Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
APARAT kepolisian menangkap seorang pedagang berinisial HL, 30, yang menjual dawet dicampur kalsium karbida atau karbit yang berbahaya bagi kesehatan di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya," kata Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Komang Yogi Aryawiguna dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11) petang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, HL membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida, kemudian dikemas dan dijual kepada pedagang di sejumlah lapak pada beberapa pasar tradisional.
"Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Duel Satu Lawan Satu, Pelajar di Bintan Tewas oleh Teman Satu Sekolah
Ia menjelaskan HL menggunakan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras. Selanjutnya adonan dawet tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.
"Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan," kata Yogi.
Tersangka HL dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir dan produknya dijual kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp1.500 hingga Rp50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Ant/OL-16)
DPRD Jember, Jawa Timur, segera menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2025-2030. Itu akan dilakukan melalui rapat paripurna.
SBB adalah PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.
Virtual World Kids Carnival 2020 akan melibatkan ratusan anak-anak yang melakukan parade dengan kostum unik yang diikuti 12 negara dari lima benua pada 22 November 2020.
Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan korona Jember sebesar Rp479,4 miliar pada 2020. Anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten
September, legislator PKB Nur Yasin bersama Kemenkes akan menyalurkan 4.000 vaksin untuk masyarakat Jember guna menekan kasus covid-19.
Politeknik Negeri Jember (Polije) keluar sebagai juara umum pada babak final AITEC (Agricultural Innovation Technology Competition) III 2021
peninggalan kerajaan majapahit yang berupa candi, prasasti hingga kitab yang berisikan informasi tentang kerajaan majapahit kala itu
Rumah adat Jawa Timur merupakan salah satu warisan budaya yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat rumah tradisional mengandung banyak nilai filosofi dalam desainnya.
tarian Jawa Timur dengan keunikan dan pesonanya sebagai warisan budaya yang melambangkan adat, budaya serta kebiasaan warga Jawa Timur
pakaian adat Jawa Timur yang merupakan warisan dari berbagai suku yang ada di wilayah ini, memiliki jenis dan ciri khas yang unik
PENYANYI asal Korea Selatan Choi Minho Shinee mengungkapkan keinginannya untuk jalan-jalan di Indonesia. Aktor tersebut juga mengatakan dirinya sudah lama tidak jalan-jalan di Indonesia.
Tujuan utamanya adalah menyegarkan pikiran, melepas stres, sekaligus mendekatkan diri dengan alam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved