Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah adalah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, pada sambutannya di acara Sosialisasi RUU KUHP, di Palu, Selasa (15/11).
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya seperti rilis yang diterima dari Kemenkominfo.
RUU KUHP sendiri telah dimulai rancangannya sejak tahun 1970 oleh Pemerintah. Penyusunan RUU KUHP juga telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RKUHP, Pemerintah terus melakukan sosialisasi sebagai sarana untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki KUHP Nasional menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia.
Beberapa kegiatan sosialisasi RUU KUHP diungkapkan Bambang antara lain Kick Off Dialog Publik RKUHP, dan dialog publik di 11 kota di Indonesia, yang diselenggarakan untuk menyebarkan informasi perkembangan terkini draft RUU KUHP, sekaligus membuka ruang dialog, serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat.
“Sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat,” kata Bambang.
Ia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.
“Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia,” tutupnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Sulbadana, mengatakan penyusunan peraturan perundang-undangan bukanlah sesuatu hal yang mudah. Namun, ia khawatir jika terlalu lama dalam satu perdebatan untuk menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik, bahkan hingga lebih dari 50 tahun, akan memberi kesan yang tidak baik terhadap kemampuan intelektualitas para ahli hukum, khususnya ahli hukum pidana.
“Oleh karena itu, dengan kegiatan pada hari ini Insya Allah akan berkontribusi untuk mendorong segera lahirnya KUHP yang bersumber dari kepribadian Bangsa Indonesia, yang dihasilkan oleh ahli hukum Indonesia sendiri,” harapnya.
Di acara yang sama, Guru Besar Universitas Negeri Semarang R. Benny Riyanto, mengatakan ada beberapa urgensitas terkait perlunya dilahirkan KUHP Nasional, antara lain telah terjadi pergeseran paradigma dari Keadilan Retributif menjadi paradigma Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif.
“Dengan pergeseran paradigma ini memang menuntut KUHP untuk segera diganti karena sudah tidak mampu lagi mengakomodasi kebutuhan hukum pidana saat ini, karena tuntutan dari paradigma baru berlaku secara universal di seluruh belahan dunia ,” jelasnya.
Menurut Benny, lahirnya KUHP Nasional juga merupakan perwujudan reformasi sistem Hukum Pidana Nasional secara menyeluruh. Hal ini merupakan kesempatan untuk melahirkan untuk melahirkan sistem Hukum Pidana Nasional yang komprehensif yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta Hak Asasi Manusia yang sifatnya universal. (RO/M-3)
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan pihak kepolisian di samping personel TNI dalam praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Hal ini penting agar kinerja DPR nantinya bisa secara tepat menjawab permasalahan di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Yasonna saat mengikuti rapat kerja perdana dengan Komisi XIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, UU MD3 juga perlu direvisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved