Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (09/11), menggelar sidang lanjutan kasus kejahatan jalanan atau klitih yang mengakibatkan
satu orang meninggal dunia pada 3 April lalu.
Agenda sidang ialah pembacaan putusan untuk para terdakwa. Salah satu terdakwa divonis 10 tahun penjara.
Sidang mengajukan tiga terdakwa, yakni terdakwa satu Ryananda Syahputra, 19, terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra, 18 dan terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi,21.
Ketua Majelis Hakim Suparman menyatakan, ketiganya bersalah dan memenuhi unsur dakwaan sebagaimana dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
orang yang mengakibatkan mati," kata Suparman.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu selama 10 tahun. Sementara terdakwa dua dan tiga, dijatuhi masa hukuman yang sama, yakni selama 6 tahun penjara.
Dalam berkas lain, sidang mengajukan terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri. Mereka juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara yang sama, selama 6 tahun.
Mendengar putusan hakim tersebut, para keluarga terdakwa yang hadir di
PN Yogyakarta, berteriak histeris dan menangis. Sejumlah teman terdakwa yang juga ikut masuk ke ruang sidang berteriak memberikan
dukungan kepada para terdakwa. Mereka yakin, para terdakwa tidak
bersalah.
Suparman pun meminta para hadirin untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding. "Dengarkan dulu. Perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa dan jaksa untuk banding," tegasnya.
Ajukan Banding
Taufiqurrahman, Kuasa Hukum Fernandito, menyatakan akan mengajukan
banding. Ia menuding peradilan yang telah memutus Fernandito bersalah
merupakan peradilan sesat dan zalim.
"Ini peradilan sesat, putusannya jelas menyesatkan," katanya seusai
persidangan.
Menurutnya, telah terjadi rekayasa proses penyidikan. "Kami tidak
terima, dan kami ajukan banding."
Arsiko Daniwidho Aldebarant, Kuasa hukum Ryan, juga menyatakan akan
mengajukan banding. Menurutnya, majelis hakim tidak objektif dalam
memutus perkara karena mengesampingkan semua saksi-saksi dari para
terdakwa.
"Saksi-saksi itu penting, padahal kita bisa membuktikan dengan video,
tapi dikesampingkan," kata Arsiko, Ketua PBHI Yogyakarta.
Yogi Zul Fadhli dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, yang
menjadi kuasa hukum Andi, menilai hakim telah mengabaikan fakta yang
selama ini terungkap di persidangan.
"Alat bukti yang kami ajukan dikesampingkan. Padahal itu bisa menujukkan bahwa terdakwa Andi tidak pernah berada di lokasi. Kami kecewa dengan peradilan ini dan akan mengajukan banding," katanya. (N-2)
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved