Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (09/11), menggelar sidang lanjutan kasus kejahatan jalanan atau klitih yang mengakibatkan
satu orang meninggal dunia pada 3 April lalu.
Agenda sidang ialah pembacaan putusan untuk para terdakwa. Salah satu terdakwa divonis 10 tahun penjara.
Sidang mengajukan tiga terdakwa, yakni terdakwa satu Ryananda Syahputra, 19, terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra, 18 dan terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi,21.
Ketua Majelis Hakim Suparman menyatakan, ketiganya bersalah dan memenuhi unsur dakwaan sebagaimana dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
orang yang mengakibatkan mati," kata Suparman.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu selama 10 tahun. Sementara terdakwa dua dan tiga, dijatuhi masa hukuman yang sama, yakni selama 6 tahun penjara.
Dalam berkas lain, sidang mengajukan terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri. Mereka juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara yang sama, selama 6 tahun.
Mendengar putusan hakim tersebut, para keluarga terdakwa yang hadir di
PN Yogyakarta, berteriak histeris dan menangis. Sejumlah teman terdakwa yang juga ikut masuk ke ruang sidang berteriak memberikan
dukungan kepada para terdakwa. Mereka yakin, para terdakwa tidak
bersalah.
Suparman pun meminta para hadirin untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding. "Dengarkan dulu. Perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa dan jaksa untuk banding," tegasnya.
Ajukan Banding
Taufiqurrahman, Kuasa Hukum Fernandito, menyatakan akan mengajukan
banding. Ia menuding peradilan yang telah memutus Fernandito bersalah
merupakan peradilan sesat dan zalim.
"Ini peradilan sesat, putusannya jelas menyesatkan," katanya seusai
persidangan.
Menurutnya, telah terjadi rekayasa proses penyidikan. "Kami tidak
terima, dan kami ajukan banding."
Arsiko Daniwidho Aldebarant, Kuasa hukum Ryan, juga menyatakan akan
mengajukan banding. Menurutnya, majelis hakim tidak objektif dalam
memutus perkara karena mengesampingkan semua saksi-saksi dari para
terdakwa.
"Saksi-saksi itu penting, padahal kita bisa membuktikan dengan video,
tapi dikesampingkan," kata Arsiko, Ketua PBHI Yogyakarta.
Yogi Zul Fadhli dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, yang
menjadi kuasa hukum Andi, menilai hakim telah mengabaikan fakta yang
selama ini terungkap di persidangan.
"Alat bukti yang kami ajukan dikesampingkan. Padahal itu bisa menujukkan bahwa terdakwa Andi tidak pernah berada di lokasi. Kami kecewa dengan peradilan ini dan akan mengajukan banding," katanya. (N-2)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved