Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terdakwa Kasus Klitih di Yogyakarta Divonis 6-10 Tahun Penjara

Furqon Ulya Himawan
08/11/2022 20:40
Terdakwa Kasus Klitih di Yogyakarta Divonis 6-10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Yogyakarta menggelar sidang putusan kasus klitih(MI/AGUS UTANTORO)

PENGADILAN Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (09/11), menggelar sidang lanjutan kasus kejahatan jalanan atau klitih yang mengakibatkan
satu orang meninggal dunia pada 3 April lalu.

Agenda sidang ialah pembacaan putusan untuk para terdakwa. Salah satu terdakwa divonis 10 tahun penjara.

Sidang mengajukan tiga terdakwa, yakni terdakwa satu Ryananda Syahputra, 19, terdakwa dua Fernandinto Aldrian Saputra, 18 dan terdakwa tiga Muhammad Musyaffa Affandi,21.

Ketua Majelis Hakim Suparman menyatakan, ketiganya bersalah dan memenuhi unsur dakwaan sebagaimana dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
orang yang mengakibatkan mati," kata Suparman.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu selama 10 tahun. Sementara terdakwa dua dan tiga, dijatuhi masa hukuman yang sama, yakni selama 6 tahun penjara.

Dalam berkas lain, sidang mengajukan terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri. Mereka juga dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara yang sama, selama 6 tahun.

Mendengar putusan hakim tersebut, para keluarga terdakwa yang hadir di
PN Yogyakarta, berteriak histeris dan menangis. Sejumlah teman terdakwa yang juga ikut masuk ke ruang sidang berteriak memberikan
dukungan kepada para terdakwa. Mereka yakin, para terdakwa tidak
bersalah.

Suparman pun meminta para hadirin untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding. "Dengarkan dulu. Perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa dan jaksa untuk banding," tegasnya.


Ajukan Banding


Taufiqurrahman, Kuasa Hukum Fernandito, menyatakan akan mengajukan
banding. Ia menuding peradilan yang telah memutus Fernandito bersalah
merupakan peradilan sesat dan zalim.

"Ini peradilan sesat, putusannya jelas menyesatkan," katanya seusai
persidangan.

Menurutnya, telah terjadi rekayasa proses penyidikan. "Kami tidak
terima, dan kami ajukan banding."

Arsiko Daniwidho Aldebarant, Kuasa hukum Ryan, juga menyatakan akan
mengajukan banding. Menurutnya, majelis hakim tidak objektif dalam
memutus perkara karena mengesampingkan semua saksi-saksi dari para
terdakwa.

"Saksi-saksi itu penting, padahal kita bisa membuktikan dengan video,
tapi dikesampingkan," kata Arsiko, Ketua PBHI Yogyakarta.

Yogi Zul Fadhli dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, yang
menjadi kuasa hukum Andi, menilai hakim telah mengabaikan fakta yang
selama ini terungkap di persidangan.

"Alat bukti yang kami ajukan dikesampingkan. Padahal itu bisa menujukkan  bahwa terdakwa Andi tidak pernah berada di lokasi. Kami kecewa dengan peradilan ini dan akan mengajukan banding," katanya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya