Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH warga negara asing (WNA) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebanyak 419 orang. Mereka terdata di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur berdasarkan permohonan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, Denny Irawan menjelaskan pihaknya secara administrasi mencatat WNA sesuai pengajuan permohonan izin tinggal. Mereka terdiri dari 56 orang WNA yang mengajukan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas sebanyak 345 orang, dan izin tinggal tetap sebanyak 18 orang.
"Jadi total WNA yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas III Cianjur sebanyak 419 orang," ucap Denny, Minggu (29/10).
WNA tersebut berasal dari berbagai negara. Namun, kata Denny, cukup banyak WNA dari berbagai negara di Timur Tengah.
"Kalau WNA yang paling banyak itu relatif. Tapi cukup banyak juga WNA asal Timur Tengah yang sedang berlibur," ujarnya.
Denny menuturkan sejauh ini Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur sudah mendeportasi lebih kurang 10 orang WNA. Ada berbagai faktor pertimbangan yang mendasari WNA harus dideportasi ke negara mereka masing-masing.
"Sampai tahun ini ada sekitar 10 orang WNA yang dideportasi. Kebanyakan dari Arab Saudi atau dari beberapa negara di Timur Tengah," tegas Denny.
Ada berbagai kasus yang mengakibatkan WNA harus dideportasi. Denny menyebut ada juga yang karena ketidaktahuan aturan keimigrasiab dari para WNA. "Kami juga meminta semua elemen ikut menginformasikan aturan keimigrasian sehingga ke depan tidak ada pelanggaran yang dilakukan mereka (WNA)," tuturnya.
Satu di antara elemen yang harus berpartisipasi menginformasikan aturan keimigrasian yakni Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Tim tersebut terdiri dari berbagai elemen yang sesuai tupoksinya melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing (WNA).
"Mengingat kami di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI ini baru berumur dua tahun dan secara SDM kami juga masih membutuhkan banyak tambahan personel. Makanya, keberadaan Tim Pora ini bisa menjadi wadah pertukaran informasi kaitan pengawasan orang asing," pungkasnya. (OL-15)
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved