Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SEBAGAI upaya menangani masalah ketidakpatuhan perusahaan, khususnya dalam tunggakan iuran kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Dalam bentuk kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan ini akan segera menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Eko Purnomo, mengatakan pihaknya menargetkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) itu bisa menyelesaikan persoalan piutang iuran.
"Karena ini adalah piutang negara, ini juga menjadi target recovery di Kejati," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dengan Kejati Sumsel, kemarin.
Eko menerangkan bahwa setelah penyerahan surat kuasa khusus (SKK) itu tim dari kedua pihak akan segera terjun ke lapangan untuk menemui perusahaan yang belum patuh atau mengundang mereka untuk memenuhi panggilan.
Ia menyebutkan kerja sama dengan Kejati juga merupakan bagian penindakan di sisi hilir. Sementara di hulu, kata Eko, pihaknya telah memberikan sosialisasi tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.
Eko mengemukakan bahwa saat ini tim BPJS Ketenagakerjaan sedang menyusun daftar perusahaan mana saja yang masuk dalam kategori tidak patuh.
"Tidak ada daerah spesifik yang disasar, kerja sama ini mencakup seluruh kabupaten/kota di Sumsel," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin mengatakan Kejati akan mendukung penanganan masalah perdata dan tata negara dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Sarjono, SKK yang bakal diserahkan BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi langkah awal Kejati untuk menyelesaikan masalah keperdataan, terutama tunggakan iuran dari perusahaan.
"Kerja sama ini penting apalagi perintah dalam Undang-Undang sudah jelas bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pekerjaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: BIN Dorong Pemuda Papua Jadi Solusi Bagi Petani
SEBANYAK 35 Anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
ANGGOTA DPRD Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pembangunan yang baik harus didukung data akurat, lengkap, detail dan terkini.
Perlindungan bagi mahasiswa KKN Unsoed mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Saat ini ada ”kesempatan emas” pekerja untuk memiliki hunian baik rumah atau apartemen melalui MLT BPJS Ketenagagakerjaan.
Inovasi seperti digitalisasi layanan dan peningkatan sistem teknologi informasi akan mempermudah pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua berhasil merealisasikan klaim JKK mencapai Rp10,2 miliar pada 2023. Angka ini naik 231% dibandingkan dengan realisasi klaim pada 2022.
Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka ada sejumlah petugas yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved