Jumat 21 Oktober 2022, 10:45 WIB

BPJamsostek Gandeng Kejati Sumsel Tangani Masalah Ketidakpatuhan Perusahaan

Dwi Apriani | Nusantara
BPJamsostek Gandeng Kejati Sumsel Tangani Masalah Ketidakpatuhan Perusahaan

MI/Dwi Apriani
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo dan Kajati Sumsel Sarjono Turin, saat tandatanganani MoU, Kamis (20/10)

 

SEBAGAI upaya menangani masalah ketidakpatuhan perusahaan, khususnya dalam tunggakan iuran kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Dalam bentuk kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan ini akan segera menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Eko Purnomo, mengatakan pihaknya menargetkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) itu bisa menyelesaikan persoalan piutang iuran.

"Karena ini adalah piutang negara, ini juga menjadi target recovery di Kejati," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dengan Kejati Sumsel, kemarin.

Eko menerangkan bahwa setelah penyerahan surat kuasa khusus (SKK) itu tim dari kedua pihak akan segera terjun ke lapangan untuk menemui perusahaan yang belum patuh atau mengundang mereka untuk memenuhi panggilan.

Ia menyebutkan kerja sama dengan Kejati juga merupakan bagian penindakan di sisi hilir. Sementara di hulu, kata Eko, pihaknya telah memberikan sosialisasi tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.

Eko mengemukakan bahwa saat ini tim BPJS Ketenagakerjaan sedang menyusun daftar perusahaan mana saja yang masuk dalam kategori tidak patuh.

"Tidak ada daerah spesifik yang disasar, kerja sama ini mencakup seluruh kabupaten/kota di Sumsel," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin mengatakan Kejati akan mendukung penanganan masalah perdata dan tata negara dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Sarjono, SKK yang bakal diserahkan BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi langkah awal Kejati untuk menyelesaikan masalah keperdataan, terutama tunggakan iuran dari perusahaan.

"Kerja sama ini penting apalagi perintah dalam Undang-Undang sudah jelas bahwa setiap orang yang menyelenggarakan pekerjaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: BIN Dorong Pemuda Papua Jadi Solusi Bagi Petani

 

Baca Juga

MI/Akhmad Safuan

Penetapan Tersangka Kecelakaan Maut Bawen Tunggu Pemeriksaan Selesai

👤Akhmad Safuan 🕔Senin 25 September 2023, 10:18 WIB
POLISI segera menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa tengah, setelah selesai...
Ist

Polbangtan Kementan Jadikan Smart Agriculture Pendukung Pertanian Masa Depan

👤Media Indonesia 🕔Senin 25 September 2023, 07:59 WIB
Tunjukkan bahwa petani milenial dapat menjadi pionir untuk peningkatan kapasitas pertanian dan petani dengan gunakan cara-cara baru...
MI

Petani Sawit di Aceh Temukan Mortir Aktif Peninggalan Belanda

👤Andhika Prasetyo 🕔Senin 25 September 2023, 07:00 WIB
Syukri, seorang petani asal Gampong Meuling, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menemukan mortir peninggalan Belanda yang diduga masih...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya