DINAS Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, segera mengagendakan visitasi ke semua apotek. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan larangan peredaran obat dalam bentuk cairan atau sirup karena terindikasi memicu gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, menuturkan visitasi ke apotek-apotek sekaligus juga menyebarkan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan. Yusman menegaskan agar semua apotek mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
"Sebagai tindak lanjut surat edaran dari Kementerian Kesehatan, kami melakukan pertemuan dengan lintas program dan bidang. Hasilnya, kami akan visitasi ke apotek-apotek untuk memantau sambil menyerahkan surat edaran," kata Yusman, Kamis (20/10).
Apabila di lapangan ditemukan ada apotek yang masih menjual obat dalam bentuk cair atau sirup, tegas Yusman, Dinas Kesehatan akan memberikan teguran. Karena itu, lanjut Yusman, pihak apotek harus memahami substansi surat edaran dari Kememterian Kesehatan.
"Berdasarkan surat edaran Kemenkes, semua persediaan obat dalam bentuk cairan atau sirup dalam bentuk apapun, termasuk vitamin, tidak diresepkan oleh tanaga medis atau tenaga kesehatan. Ini artinya penanggung jawab atau pengusaha apotek tidak memberikan atau menjual obat jenis cair atau sirup kepada masyarakat," tegasnya.
Yusman menuturkan tim pengawasan ada di bawah koordinasi Subkoordinasi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Sedangkan bagi fasilitas kesehatan seperti puskesmas, Dinkes Kabupaten Cianjur juga sudah meneruskan surat edaran dari Kementerian Kesehatan itu.
"Mereka (puskesmas) juga harus mematuhi poin per poin isi dari surat edaran tersebut," pungkasnya. (OL-15)