TIM gabungan Resmob Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Panjalu, Jawa Barat, menangkap tujuh orang anggota komplotan pencuri ternak. Ketujuh tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Kapolsek Panjalu, Iptu Yaya Koswara mengatakan penangkapan para tersangka ini berawal dari kasus pencurian domba di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Ciamis. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, jelasnya, polisi berhasil menangkap tujuh orang.
"Mereka yang ditangkap adalah US, 42, DM, 45, ZE, 31, AS, 44, S, 38, STD, 32, dan A, 40. Peran mereka berlainan diantaranya sebagai pencuri hingga penadah," katanya, Senin (17/10)
Dikatakan, para tersangka ditangkap di beberapa daerah yaitu Panjalu, Sukamantri, hingga Tasikmalaya dan Majalengka. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kawanan ini berkali-kali melancarkan aksi pencurian hewan ternak tidak hanya di Ciamis tapi juga di beberapa daerah lainnya.
"Di wilayah hukum Polres Ciamis, kawanan ini sedikitnya telah 13 kali melakukan pencurian ternak diantaranya di Panjalu, Sukamantri, Panumbangan. Terungkap mereka juga melakukan aksi pencurian ternah di Tasikmalaya dan Banjar," ujarnya. (OL-15)