Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum dari Sumatera Utara Ali Yusran Gea mengatakan, apa yang disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe itu justru tak masuk akal. Pernyataan Ali Yusran Gea itu menanggapi Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alloysius Renwarin yang menyebutkan, penanganan kasus dugaan suap Enembe harus dilakukan dengan hukum adat.
"Pengacara itu membuat isu yang tidak masuk akal dan mencerminkan menghalangi proses hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana USU, Ali Yusran Gea melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/10/2022).
Menurutnya proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional. Bahkan dia menyebut, pernyataan yang dilontarkan pengacara Gubernur Papua itu sebagai bentuk menghalangi proses penegakan hukum.
Jadi walaupun pengacara itu tidak bisa dipidana, nggak bisa diperdata dalam membela kliennya tapi kalau ucapannya atau tindakannya ada menghalangi unsur proses hukum, itu bisa menjadi masalah," ucap Ali Yusran Gea.
Menurut Yusran, Indonesia merupakan negara hukum. Maka sepatutnya setiap warga menghormati proses hukum. Dia berharap pihak kuasa hukum Lukas Enembe tidak memunculkan isu-isu yang justru akan dinilai sebagai sebuah tindakan menghalangi proses penegakan hukum.
"Jadi Lukas Enembe dan pengacaranya tidak boleh munculkan variabel lain, alasan sosiologi, alasan budaya, alasan ada konflik. Itu kan semua termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum juga," ujarnya.
Sebenarnya kalau pengacaranya mau. Yakin Enembe tidak bersalah, praperadilankan. Dasar itu lah nanti meng SP3 kan kasus ini," imbuh Yusran.
Yusran kembali menegaskan pengacara tak boleh menghalang-halangi proses pidana. Pasalnya kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana.
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP. Alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.
"Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat," ujar Alloysius (OL-13)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
USU dikenal sebagai universitas terfavorit di Medan sehingga dipilih menjadi tempat digelarnya Meeting on Maximizing Motivation (M3) oleh Ganesha Operation (GO) cabang Medan.
Secara hukum, regulasi sudah mendukung bahkan perjanjian dengan negara ASEAN mendukung penggunakan nuklir ini sebagai kebutuhan energi nasional.
PIHAK Rektorat USU mengungkapkan alasan penaikan uang kuliah mulai Tahun Ajaran 2024-2025. Opsi banding dan pembayaran cicilan disiapkan kepada mahasiswa yang merasa keberatan.
BESARAN uang kuliah tunggal, atau UKT, di Universitas Sumatera Utara (USU) mengalami kenaikan sampai dengan 50% mulai tahun ajaran 2024-2025.
Ketua PW USU Jakarta Periode 2023-2024, Tujuh Martogi Siahaan.menegaskan bahwa IKA USU Jakarta mendorong individu alumni-alumni untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
DOSEN Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sumatera Utara, Drs. Ahmad Taufan Damanik, merupakan salah satu panelis dalam Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved