Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gajah Sumatra Betina Ditemukan Mati di Aceh Timur

Mediaindonesia.com
15/10/2022 21:51
Gajah Sumatra Betina Ditemukan Mati di Aceh Timur
Dua gajah melintas di Pusat Konservasi Gajah Minas, Riau, Kamis (18/8).(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan satu individu gajah sumatra (elephas maximus sumatramus) ditemukan mati di pedalaman Kabupaten Aceh Tenggara.
 
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Sabtu (15/10), mengatakan gajah mati tersebut ditemukan di wilayah Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
 
"Gajah mati tersebut berkelamin betina. Bangkai satwa dilindungi tersebut ditemukan Jumat (14/10) malam. Tim BKSDA saat ini sedang melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah tersebut," kata Agus Arianto.
 
Kematian gajah di Aceh Timur juga terjadi akhir April 2022. Satu individu gajah jantan ditemukan mati di aliran sungai di kawasan hutan Rabung Lima, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.
 
Berdasarkan hasil nekropsi atau bedah bangkai, gajah tersebut  berkelamin jantan dengan usia sekitar satu tahun. Kematian gajah akibat infeksi di kaki kiri bekas jeratan.


Baca juga: Tiga Orang Tewas akibat Tanah Longsor di Jeneponto

 
Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
 
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
 
Selain itu juga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
 
"Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya