Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) mengintensifkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di balik pembunuhan seekor gajah Sumatera di Riau. Aparat menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengusutan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pihak yang diduga menjadi pemodal. Menurut dia, kejahatan satwa liar merupakan tindak pidana serius karena merusak ekosistem dan mencederai komitmen negara dalam perlindungan keanekaragaman hayati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim di lapangan sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu, termasuk pihak-pihak di baliknya,” kata Dwi, Minggu (8/2).
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya bangkai seekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah di kantong habitat Tesso Tenggara.
Kematian gajah pertama kali dilaporkan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada 2 Februari 2026. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar yang melakukan pengecekan menemukan bangkai gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut.
Hasil nekropsi Balai Besar KSDA Riau menunjukkan gajah tersebut berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Pemeriksaan medis menemukan indikasi cedera berat di bagian kepala yang mengarah pada dugaan trauma akibat luka tembak.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi. Saat ini, penyelidikan dilakukan secara paralel oleh Polres Pelalawan, Polda Riau, serta Gakkum Kehutanan melalui pengumpulan alat bukti dan penelusuran informasi lapangan.
Tim gabungan dari Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan juga kembali mendatangi lokasi kejadian untuk melengkapi kebutuhan pembuktian guna memperkuat proses penegakan hukum.
Selain memburu pelaku dan jaringannya, Gakkum Kehutanan turut meminta keterangan dari PT RAPP karena lokasi kejadian berada di dalam areal konsesi perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), khususnya terkait perlindungan satwa liar, pengelolaan koridor satwa, dan area bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV).
Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. “Peran aktif seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian gajah Sumatera sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia,” ujar Dwi. (E-3)
WALHI Riau mengecam keras kematian seekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal konsesi PT RAPP, Pelalawan.
Kementerian Kehutanan memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor gajah sumatra.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti dugaan perburuan gajah sumatra.
Proyek percontohan pertama untuk memobilisasi sumber pembiayaan baru ke dalam sistem taman nasional, dilakukan di Taman Nasional Way Kambas, Provinsi Lampung, Sumatra
Konservasi gajah bukan hanya soal menyelamatkan satu spesies, melainkan tentang bagaimana negara memandang relasi antara pembangunan dan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved